Minggu, 15 June 2025 05:00 UTC
Polres Tuban saat melakukan pembubaran aksi balap liar di jalan raya Soekarno-Hatta Tuban, Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Foto: Polres Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Personel Satlantas bersama Unit Jatanras Polres Tuban membubarkan aksi balap liar di jalan raya Soekarno-Hatta Tuban, Minggu dini hari, 15 Juni 2025.
Penindakan yang dilakukan karena aksi oleh sekelompok pemuda ini mengganggu ketertiban dan membahayakan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
Dalam kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga akan digunakan untuk balapan liar dan tidak sesuai standar pabrik.
BACA: Lari sampai Sungai, Puluhan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Mojokerto
Kasi Humas Polres Tuban AKP J Mintoro mengatakan bahwa pembubaran balap liar merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Selain membahayakan keselamatan sendiri maupun pengendara lain, ia melanjutkan, balap liar juga bisa menimbulkan gangguan dan keresahan warga di kawasan tersebut.
"Penertiban balap liar ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan demi keselamatan bersama di jalan raya," ujar Mintoro.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patrol. Lokasi yang menjadi prioritas dari kegiatan ini di titik-titik yang rawan dijadikan arena adu kecepatan kendaraan roda dua itu.
BACA: Jum’at Curhat Polres Gresik, Warga Minta Balap Liar Ditertibkan dan CCTV Diperbanyak
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat" tegasnya.
Selanjutnyan, 35 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Tuban. Mayoritas dari kendaraan itu tidak sesuai dengan standar pabrik dan disinyalir akan digunakan untuk melakukan balap liar.
AKP Mintoro menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motor yang telah diamankan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, memastikan motor telah dilengkapi sesuai dengan standar pabrik.
“Bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya, terlebih dahulu agar dilengkapi baik kelengkapan fisik maupun surat-suratnya" pungkasnya.