Kamis, 08 April 2021 14:40 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, di Gedung Pringgitan Kantor Bupati Mojokerto, Kamis 8 April 2021.
Penandatanganan tersebut terkait optimalisasi penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dilakukan antara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprillistyani.
Kepala Kantor BP-JAMSOSTEK Cabang Mojokerto Dwi Endah Aprillistyani memberikan apresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang selalu peduli akan pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Khususnya perlindungan dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di lingkungan Kabupaten Mojokerto utamanya perlindungan terhadap tenaga kerja non ASN.
“ bahwa penandatanganan yang dilakukan bertujuan untuk menyinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada seluruh stake holder, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tenaga kerja non ASN harus dibekali BPJAMSOTEK, sehingga kesejahteraan pekerja bisa semakin terjamin," katanya.
Acara yang dihadiri Kadisnaker Provinsi Jawa Timur, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan didampingi Dwi Endah Aprillistyani juga menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta kepada 2 orang Pegawai non ASN Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yaitu Firdausi Achmed dan Agung Rahmat Septiawan.
Serta di serahkan pula santunan kepada 2 orang ahli waris peserta BPjamsostek yaitu Almarhum Buyung Dwi Sukma Rahardjo dan Almarhum Abd Rochim.
Almarhum Buyung Dwi Sukma Rahardjo, semasa hidupnya bekerja di PT Kasmaji Inti Utama Ia meninggal karena kecelakaan kerja.
Kepada ahli warisnya, diserahkan santunan oleh Bupati sejumlah Rp 245.262.810,-, dengan rincian santunan JKK Rp 228.400.000, santunan JHT Rp 16.506.210, dan Santunan JP Rp 356.600.
Sedangkan almarhum Abd Rochim, sebelum meninggal dunia terdaftar di BPJAMSOSTEK sebagai pekerja bukan penerima Upah di Wadah Bukan Penerima Upah Mojokerto. Atas kematiannya, ahli warisnya menerima santunan sejumlah Rp 42.060.580,-, dengan rincian santunan JKM Rp 42.000.000,- dan santunan JHT Rp 60.580.
"Santunan yang diserahkan secara Simbolis kepada ahli waris diharapkan dapat membantu menopang kebutuhan keluarga yang ditinggalkan dan juga pemberian bukti kepesertaan sebagai bentuk implementasi dari MoU bersama Pemerinah Kabupaten Mojokerto dengan BPJAMSOSTEK," pungkas Endah.