Minggu, 15 October 2023 16:30 UTC

no image available
JATIMNET.COM, Malang - Kondisi bocah berinisial DN (7) korban penyiksaan ayah kandungnya dan keluarga ibu tirinya di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, yang mendapat perawatan tim medis Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, sampai saat ini masih mengalami trauma berat. Selain sering melamun, DN juga sering tiba-tiba menangis.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Yuning Kartikasari mengungkapkan jika kondisi DN selama 6 hari menjalani perawatan di RSSA berangsur-angsur mulai membaik. Bahkan, dia juga sudah bermain bersama teman-teman sebayanya yang juga dirawat diruang anak.
"Alhamdulillah kondisinya makin membaik, dan saat ini anaknya lagi makan," kata Yuning Kartikasari, kepada Jatimnet.com, Minggu (15/10/2023) sore.
Menurut perempuan yang akrab dipanggil Yuyun ini, pihak RSSA turut memberikan perhatian penuh kepada korban DN. Ada tiga dokter yang menangani korban yakni dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak dan dokter bedah ortopedi .
"Dan kami dari Yayasan Anak Bangsa juga menemani korban secara bergantian, sif 12 jam. Sif pagi maupun sif malam," tandasnya.
Dia menjelaskan selama dirinya mendampingi DN di rumah sakit, kondisi psikologis DN masih belum pulih dan butuh perhatian khusus. Ia melihat trauma berat masih dirasakan korban, sehingga DN sering melamun dan tiba-tiba menangis.
"Korban kadang melamun dan menangis. Pernah sekali memanggil ibu kandungnya. Yang jelas kangen ibunya, saya nggak berani tanya lebih jauh mas," ungkap Yuyun
Sejak korban dirawat di rumah sakit, kata Yuyun, sampai saat ini keluarga dari ayah kandungnya maupun keluarga dari ibu kandungnya tidak ada satu pun masyarakat yang menjenguk dan mengaku keluarga korban. Oleh karena itu, sampai saat ini Yayasan Anak Bangsa terus akan mendampingi korban, dan menjadi bagian keluarga yang akan selalu memberikan kasih sayang kepada korban sampai ibu kandung atau keluarganya ditemukan atau diketahui keberadaannya.
"Sebetulnya kita ingin mengasuh DN karena kita sdh ikatan batin dan seandainya kita diberikan kesempatan untuk mengasuh kita sangat senang. Apalagi, anak bangsa juga sudah menjadi yayasan," ujarnya.
Yuyun menambahkan untuk memenuhi kebutuhan materi korban mulai dari pakaian dan kebutuhan lainnya, menurutnya sudah cukup. Bahkan, ada beberapa pihak, berjanji akan membiayai kebutuhan hidup maupun biaya sekolah DN jika sudah sembuh dan keluar dari rumah sakit.
"Kalau materi alhamdulillah aman. Ada beberapa orang yg mau bantu sekolah DN juga," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap anak kecil secara keji ini dilakukan 5 orang tersangka yakni ayah kandung dan keluarga ibu tiri korban.
Masing-masing tersangka diantaranya JA ayah biologis korban, EN ibu tiri korban, PA kakak tiri korban, SA paman tiri korban dan MI nenek tiri korban.
Dari kelima tersangka penyiksaan terhadap anak dibawah umur tersebut masing-masing tersangka mempunyai peran penyiksaan.
Peran JA ayah kandung biologis korban, peranannya memasak air, jika sudah mendidih, tangan korban langsung dimasukkan air mendidih sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka bakar. Kemudian korban juga dipukuli dengan kemojeng dan tongkat satpam serta menyulut bagian tubuh dan lidah korban dengan rokok serta mencekik dan menendang leher korban.
Sedangkan peran dari EN Ibu tiri korban yakni melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong. Untuk kekerasan yang dilakukan PA kakak tiri korban yakni menjewer telinga korban, mencubit, dan memukul pipi korban.
Selanjutnya SA paman tiri korban mengaku juga melakukan pemukulan. Sedangkan nenek tiri korban memukul jidat korban dengan menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka sobek.
Kepada polisi para tersangka melakukan penyiksaan terhadap korban dilakukan sejak 6 bulan berjalan di rumah ibu tiri korban. Kelima tersangka mengaku motif menyiksa korban, karena korban dianggap suka mengambil makanan di dalam rumah tanpa ijin.
Akibat perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun karena mengakibatkan luka berat.
Reporter : Mardiko
Editor : Febrian
