Rabu, 29 September 2021 12:00 UTC

Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Wabup, MB Firjaun Barlaman saat meresmikan website PPID Jember, Rabu 29 September 2021. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember mulai meluncurkan kanal khusus untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Website bernama “ ppid.jemberkab.go.id “ itu nantinya akan menyajikan seluruh informasi publik, mulai dari tingkat bupati/wabup, dinas/badan hingga tingkat desa/kelurahan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau menyampaikan keluhan, juga disediakan kanal dan jawaban dari instansi yang bertanggungjawab.
“Ini sekaligus untuk menegaskan kepada jajaran kami, bahwa birokrasi itu harus melayani masyarakat. Dan kita siap untuk terbuka, termasuk mendapatkan kritik, seperti kemarin saya mendapatkan banyak kritikan tajam terkait penanganan covid, saya juga terima dengan berbesar hati,” ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto usai peluncuran website PPID Jember pada Rabu 29 September 2021.
Peluncuran website tersebut juga bertepatan dengan peringatan “Hari Hak Untuk Tahu Sedunia” atau “International Right To Know Day”. Sebagai catatan, peringatan hari tersebut pertama kali dilakukan pada 28 September 2002 di kota Sofia, Bulgaria. Peringatan tersebut lantas menjalar ke berbagai negara di dunia sebagai gerakan open government.
Baca Juga: Lantik 13 Pejabat Definitif Jember, Bupati Hendy Tetapkan Plt Kepala BPBD Jadi Staf Ahli
“Saya ingatkan kepada seluruh jajaran di Pemkab Jember, bahwa sebagai abdi negara, kita wajib terbuka kepada rakyat. Memang masih banyak sekali yang harus dibenahi, karena penyimpanan informasi publik di sini masih banyak yang secara konvensional. Tetapi ini akan menjadi cikal bakal perbaikan keterbukaan informasi publik,” tegas pria yang dilantik sebagai bupati pada Februari 2021 lalu itu.
Tak hanya layanan publik. Pemkab juga akan mempublikasikan data APBD Jember melalui website PPID Jember tersebut. “Kami harus mengejar ketertinggalan ini dengan cepat. Pertanyaan dari masyarakat juga harus terjawab,” tutur Hendy.
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, keterbukaan informasi publik Jember selalu menjadi sorotan. Komisi Informasi (KI) Jawa Timur misalnya, menempatkan Jember di peringkat 27 dari total 28 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi publik pada tahun 2018.
Peringkat ini makin memburuk karena di tahun 2019, KI Jatim tidak bisa memberikan penilaian. Sebab, saat ini Pemkab Jember menolak memberikan survey yang diberikan oleh KI Jatim.
