Kamis, 14 February 2019 13:30 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Warga Gunungsari 3 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, resah karena tanah yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) I.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Dharmawan mengimbau BPN I untuk segera menuntaskan masalah sertifikat tanah milik warga Gunungsari 3 RW 9.
"Sulitnya warga mengurus sertifikasi ini karena pada tahun 2010 tanah di lokasi tersebut diklaim oleh PT Pertamina," kata Dharmawan saat diwawancarai di Gunungsari 3, Kamis 14 Februari 2019.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah di Ponorogo
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah karena telah mengurus sertifikasi tanah sebelum tahun 2010.
“Sebelum tahun 2010 belum ada klaim dari pertamina. Makanya BPN I berani mengeluarkan. Namun, setelah ada klaim tahun 2010, BPN I tidak berani memproses dan menunggu permasalahan itu clear semua,” ungkapnya.
Dharmawan yang biasa disapa Aden ini juga menjelaskan, warga mengeluhkan pihak Pertamina yang tidak kunjung mengagendakan pertemuan dan terus menunda hingga kini. Pemerintah Kota (Pemkot) dan BPN I juga telah memanggil pihak Pertamina, namun Pertamina tidak mau hadir.
BACA JUGA: Bolehkan Sertifikat Jadi Agunan, Jokowi: Pinjam Uang Harus Dikalkulasi
“Pertamina sudah diundang berkali-kali untuk menuntaskan permasalahan ini, tapi tidak pernah hadir di dalam pertemuan,” ujarnya.
Dalam pertemuan di Kantor BPN I pada 11 Februari 2019 lalu, Aden meminta BPN I untuk segera menuntaskan masalah tersebut. Ia juga ingin BPN I tidak menakut-nakuti warga lainnya yang sudah berhasil mensertifikasikan tanahnya.
“Ya, saya harap BPN I jangan berkomentar yang dapat meresahkan warga. Nanti kita tuggu dulu, bukti-buti yang disampaikan pihak Pertamina maupun warga,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha BPN I Surabaya, Ferry Saragih menjelaskan, selama belum ada penyelesaian dari Pertamina dengan warga, kedua pihak belum bisa melakukan sertifikasi tanah.
“Nanti Pak Aden, akan berusaha mengundang pihak Pertamina untuk menyelesaikannya. Nanti ada hearing dengan dewan untuk pertemuan penyelesaiannya,” jelas Ferry.
BACA JUGA: Begini Alasan Pemerintah Mempercepat Penyerahan Sertifikat Wakaf
Ferry mengatakan klaim bermula sekitar tahun 2011-2012 ketika ada rencana pengeboran dari Pertamina. Selain klaim dari PT. Pertamina, lokasi tersebut juga diklaim perusahaan BUMN lainnya, yaitu PT KAI. Ferry menegaskan untuk pengurusan tanah ini harus diselesaikan terlebih dahulu oleh kedua pihak, yakni warga dengan Pertamina.
“Jadi ada klaim juga, kalau masih terkendala, kami tidak bisa proses,” ujarnya.
Sementara itu, ketua RW 09 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Daryono, membenarkan pihak Pertamina mengklaim tanah yang berada di kawasan tersebut. Dalam pertemuan antara warga setempat dengan pihak Pertamina dan BPN I, belum ada kesepakatan.
BACA JUGA: Jokowi Optimis Semua Sertifikat Selesai 2025
“Kami ingin ada pertemuan antara kami dan pihak Pertamina, serta BPN I. Agar ada kepastian, dan tidak seperti ini terus. Karena warga lain bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelasnya.
Daryono sudah menempati tanah sejak 1957, bahkan sesepuhnya pun telah menempati kawasan tersebut sejak lama dan tersertifikat dengan istilah Eigendom (hak milik mutlak) tertulis nomor 1305. Sedangkan di pihak Pertamina juga memiliki surat eigendom sebagai buktinya. Namun saat dicek, kata daryono, dalam surat eigendom tersebut tertera nomor yang berbeda.
“Kalau tidak salah, waktu saya lihat nomornya 1207 padahal di RW 09 itu nomornya 1305. Loh ini kok berbeda. Harusnya eigendom itu sama nomornya,” paparnya.