Logo

Berkendara Saat Suhu Tubuh Diatas Normal, Siap-siap Dibawa ke RSJ Menur

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 May 2020 02:00 UTC

Berkendara Saat Suhu Tubuh Diatas Normal, Siap-siap Dibawa ke RSJ Menur

PEMERIKSAAN: Pengendara yang melintas, hendak masuk ke Kota Surabaya dilakukan pengecekan di pos check point Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah tidak segan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Pengetatan aturan dilakukan untuk menekan angka penyebaran SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Kami (tim gugus tugas Covid-19) akan represif," ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Jumat 2 Mei 2020 malam. 

Hasil evaluasi PSBB selama empat hari dianggap belum efektif. Lalu lintas harian rata-rata belum menunjukkan pengurangan. Pergerakan warga masih sebanyak sebelum pelaksanaan. 

BACA JUGA: Dilema PSBB

Karenanya, kata Ketua Sub Gugus Tugas Pelaksana PSBB itu, bakal memberikan tindakan tegas. Misalnya, memaksa penumpang kendaraan roda dua yang tidak sama alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan meminta balik orang tidak memakai masker. 

"Yang berboncengan akan diturunkan di tempat (check point). Yang tak pakai masker akan dikembalikan," tegasnya.

Begitu juga berlaku diperuntukan kendaraan roda empat, apabila petugas di lapangan menemukan penumpang tidak memathui physical distancing akan diturunkan.

BACA JUGA: PSBB Surabaya, Petugas Gabungan Sweeping Toko hingga Mal

Selain itu, warga yang saat di cek suhu tubuhnya panas akan langsung dirujuk di rumah sakit terdekat dengan pos check point. Kalau di Surabaya, bakal langsung di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Menur. 

"Sudah koordinasi dengan dinas kesehatan tiga daerah. Yang di Surabaya akan langsung dibawa ke RSJ Menur. Yang Gresik dan Sidoarjo juga begitu, menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten kota," katanya.

Konsentrasi ketegasan tidak hanya diberikan pada sisi mobilitas masyarakat. Pasar yang dianggap menjadi titik rawan penyebaran Covid-19 ditutup. Pemkot Surabaya sudah menerapkan.

BACA JUGA: ODP Jember Mudik ke Sampang Terjaring PSBB di Surabaya, Disuruh Putar Balik

Sejumlah pasar telah ditutup. Langkah itu juga dilakukan pada pusat pembelanjaan modern seperti mall. "Kasatpol PP (Surabaya) menyampaikan jika fasilitas umum seperti kebun binatang dan taman sudah ditutup. Mall juga begitu, hanya yang berjualan kebutuhan obat dan makanan (boleh buka)," urainya. 

Ia berharap ada kesadaran masyarakat agar disiplin menjalankan PSBB. Bila tidak, penerapannya tidak mungkin memiliki dampak yang signifikan. "Penerapan jam malam juga akan diperketat. Jika ditemukan warung yang masih buka, akan ditutup," tandasnya.