Senin, 11 May 2020 06:00 UTC
BENTENG Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Kartunis: Siti
BENTENG Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/261/436.1.2/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Untuk menjadikan benteng tersebut sebagai BCB, Dispudpar Kota Surabaya berkoordinasi dengan komunitas pemerhati sejarah, Tim Ahli Cagar Budaya, guna melakukan uji materi terhadap bangunan. Hasilnya Benteng Kedung Cowek itu berusia 103,5 tahun dan dianggap layak sebagai cagar budaya.
Benteng Kedung Cowek ini berada di lahan luas sekitar 71.876 meter persegi, ikut teritorial wilayah Kodim 0831/Surabaya Timur. BCB ini memiliki 11 bangunan di antaranya gudang amunisi dan gudang diesel yang mencakup total luas 1925.44 meter persegi.