Logo

Belum Kantongi IMB, Satpol PP Kota Probolinggo Segel Arena Billiard

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 November 2020 13:00 UTC

Belum Kantongi IMB, Satpol PP Kota Probolinggo Segel Arena Billiard

PENYEGELAN. Petugas Satpol PP menyegel arena billiard di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, karena belum mengantongi IMB. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo menyegel arena billiard "Wijaya Pool & Cafe”, Jumat, 27 November 2020.

Penyegelan dilakukan karena arena billiard di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Agus Efendi mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tetap nekat beroperasi sejak 6 Oktober 2020 lalu meskipun belum mengantongi IMB.

Menurut Agus, langkah penyegelan dipilih sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA: Enam Minimarket Disegel Lantaran Tak Berizin

"Sebenarnya upaya persuasif sudah kami lakukan lewat dikirimnya surat peringatan kepada pengelola sampai tiga kali. Namun nyatanya tidak ada respons, makanya kami ambil langkah penyegelan hari ini," kata Agus.

Agus menjelaskan penyegelan baru bisa dibuka jika pengelola sudah mengantongi izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika pemilik sudah menyelesaikan izinnya, baru kita buka segelnya. Jika dirusak segelnya maka akan dikenakan sanksi hukum,” katanya.

Sementara itu, manajer arena billiard Wijaya Pool & Cafe, Sulistiono, mengakui jika izinnya masih belum keluar sampai kini. Hanya saja, pihaknya telah berupaya mengurusnya sejak belum beroperasi namun tak kunjung tuntas.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Probolinggo Duga Pembocor Ikut Penggerebekan Judi

"Untuk IMB-nya sudah kami urus sejak tiga bulan lalu. Namun sering balik dokumen, dengan alasan belum lengkap. Nah, sekarang ini masalahnya dengan warga. Padahal sebelum mendirikan bangunan lalu, kami sudah kumpulkan," katanya.

Sulistiono menyampaikan jika biasanya hanya butuh perwakilan sepuluh orang warga terkait adanya bangunan usaha. Saat ini pihaknya diminta mengumpulkan warga mulai  RT 01 sampai RT 05 termasuk RW.

“Kami menerima penyegelan ini karena kami akui kelengkapan dokumen seperti IMB belum terpenuhi,” kata pria asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo tersebut.