Logo

Belum Ada Pemantau Pemilu Tingkat Provinsi yang Daftar

Reporter:

Rabu, 10 October 2018 07:16 UTC

Belum Ada Pemantau Pemilu Tingkat Provinsi yang Daftar

Kegiatan sosialisasi peran pemantau pemilu di Hotel Mojopahit. Foto: Nani Mashita

JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkap hingga kini belum ada pemantau pemilu di tingkat Jawa Timur yang mendaftarkna diri. Pemantau pemilu yang daftar hanya level nasional yang berjumlah 13 lembaga.

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada pemantau pemilu harus memiliki akreditasi dari Bawaslu RI. Ada beberapa level pemantau yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota. “Sampai hari ini ada 13 pemantau nasional yang mendaftar, yaitu 11 dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri,” kata Aang Kunaifi.

Sejumlah pemantau dalam negeri yang terakreditasi di antaranya JPPR, Perludem, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI),  Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI), Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Muslim Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu, PB HMI, PB PMII, Migrant Care dan KAMMI. Adapun lembaga pemantau di tingkat provinsi, masih belum ada yang mendaftar.

“Tetapi sudah ada tiga lembaga yang berkonsultasi untuk melakukan pemantauan di wilayah Jawa Timur, seperti LIRA dan Pusat Informasi Rakyat,” jelasnya.

Sesuai dengan regulasi yang ada, pemantau pemilu yang diizinkan harus diakreditasi lebih dulu oleh Bawaslu RI.  Aang menjabarkan, syarat agar lembaga pemantau dapat diakreditasi adalah terdaftar di Kesbangpol pemda setempat, ada dokumen AD/ART, ada nama-nama relawan pemantau di lembaga itu, bersifat independen baik pembiayaan maupun sikap politiknya.

“Itu syarat utama untuk kemudian lembaga tersebut dapat mendaftar melalui Bawaslu Jatim baik level provinsi atau kota karena proses penelitian administrasi tetap lewat Bawaslu Jatim,” paparnya.

Syarat lain adalah independensi dari lembaga pemantau tersebut. Aang mengingatkan lembaga pemantau harus memiliki pendanaan sendiri dan tidak dibiayai oleh peserta pemilu baik tim kampanye capres/cawapres, partai politik maupun perseorangan.

Untuk pemantau pemilu level nasional, sekurang-kurangnya menunuk dua provinsi sebaga wilayah pemantauannya, di level provinsi sekurang-kurangnya ada dua kabupaten diusulkan sebagai daerah pemantauan. Adapun di jenjang kota/kabupaten, setidak-tidaknya mengusulkan dua kecamatan pemantauan.

Pendaftarannya lembaga pemantau pemilu akan dilaksanakan selama proses tahapan Pemilu 2019 dibuka. Terakhir pendaftaran lembaga pemantau pemilu ini akan ditutup tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Setelah keluar akreditasi, lembaga pemantau pemilu harus mematuhi kode etik seperti non partisan, tanpa kekerasan, integritas, kejujuran, obyektif, koperatif, transparan. “Ke depan kita akan maksimalkan akses informasi terkait aktivitas pemantauan,” pungkasnya.