Minggu, 12 January 2020 00:06 UTC
DEKLARASI KOALISI: Deklarasi dihalaman Icon Mall untuk berkoalisi, tiga petinggi partai Golkar, Nasdem dan PPP Gresik siap ikuti Pilkada Kabupaten Gresik, Sabtu 11 Januari 2020.. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Tiga partai politik dari Golkar, Nasdem dan PPP Kabupaten Gresik mendeklarasikan berkoalisi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Gresik 2020.
Meski belum dijelaskan siapa bakal calon yang menduduki Bupati dan wakil Bupati, koalisi tiga partai ini menjamin nama yang masuk dalam penjaringan, pada 2019.
"Kami pastikan mereka (pendaftar) akan kita kerucutkan," kata Ahmad Nurhamim ketua DPD Golkar Gresik, Sabtu 11 Januari 2020.
BACA JUGA: Gerindra-Demokrat Usung Asluchul Alif Jadi Bupati Gresik
Tidak menutup kemungkinan nama pendaftar yang diluar koalisi akan menjadi pilihan bakal cakal calon yang nantinya diusung ikut berkontestasi Pilkada Gresik 2020 nanti.
Ketiga parpol tersebut secara terbuka melakukan deklarasi, baik itu melalui koalisi maupun sebagai partai pengusung pada pemilihan Cabup-Cawabup Gresik mendatang.
Partai PPP misalnya, kendati hanya memiliki tiga kursi di parlemen, Ketum DPD PPP Gresik, H Achmad Nadir menyatakan jika dirinya secara survei di lapangan sangat bagus.
BACA JUGA: Daftar Penjaringan Cabup 2020, Ketua Golkar Gresik Serius Pinang Rekom PPP
"Meski di parlemen kami hanya memiliki tiga kursi. Tapi, saat survei bagus saya siap dicalonkan sebagai Cabup Gresik dengan melalui koalisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendati dirinya siap dicalonkan maju sebagai Cabup Gresik. Namun, semua itu bisa berubah tergantung dari rekomendasi DPW PPP Pusat.
Sementara Tri Utomo Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Gresik dengan terang-terangan mengaku siap jika dirinya menjadi calon wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Gresik nanti.
"Saya pribadi maupun kepartaian siap jika menjadi pendamping calon Bupati, semuanya sudah kami persiapkan," katanya.
Diketahui koalisi tiga partai pokitik ini berjumlah 16 kursi parlemen. Rinciannya Partai Golkar dengan delapan kursi parlemen, Nasdem lima kursi, dan PPP tiga kursi. Dengan jumlah tersebut layak mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Gresik 2020 karena syaratnya minimal 10 kursi saja.