Beli Tablet Curian, Pemilik Toko  HP di Jember Jadi Tersangka

Terkait Pencurian 378 Tablet Smartphone SMKN 5 Jember
Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Kamis, 7 Oktober 2021 - 10:40

Editor

Ishomuddin
beli-tablet-curian-pemilik-toko-hp-di-jember-jadi-tersangka

Tersangka A, pemilik salah satu konter terbesar di Jember, saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Faizin Adi/ Jatimnet.com )

JATIMNET.COM, Jember – Terbongkarnya pencurian 378 unit tablet smartphone di SMKN 5 Jember membuat seorang pemilik konter HP menjadi tersangka. Polsek Sukorambi pada Kamis, 7 Oktober 2021, mengumumkan A pemilik konter di kawasan pusat bisnis Jember menjadi tersangka kasus penadahan barang curian.

“Dia menjadi tersangka karena membeli antara 80 hingga 90 unit tablet curian merek Advan yang merupakan milik SMKN 5 Jember,” ujar Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono.

A menjadi tersangka kedua dalam kasus pencurian tablet yang merupakan bantuan Kemendikbud RI pada tahun anggaran 2019 tersebut. Sebelumnya, pegawai honorer SMKN 5 Jember, Bagus Bayu Harahap, menjadi tersangka karena mencuri 378 tablet di tempatnya bekerja.

Penetapan A sebagai tersangka bermula dari pelacakan yang dilakukan polisi ke sejumlah toko ponsel bekas yang ada di pusat kota Jember. Seorang polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli tablet Advan.

BACA JUGA: Untuk Bayar Hutang, Pekerja Honorer Sekolah di Jember Nekat Mencuri 378 Tablet

Setelah nomor Imei cocok dengan nomor Imei pada tablet milik SMKN 5 Jember yang hilang dicuri, polisi langsung menetapkan sang pemilik konter ponsel sebagai tersangka.

“Kita kenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Sigit. 

Polisi mengimbau para pemilik toko smartphone berhati-hati jika menerima penjualan ponsel bekas. “Minimal, kalau membeli hp bekas, harus ada nota bukti (pembelian hp baru sebelumnya) dan meninggalkan foto kopi KTP (pemilik HP) lama untuk mencegah kalau terjadi sesuatu,” ucap Sigit.

Kepada polisi, tersangka A mengaku percaya begitu saja kepada Bagus yang mengaku tablet tersebut berasal dari sebuah toko yang hampir bangkrut. “Karena saya sudah kenal lama sebelumnya,” ucap A saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Sukorambi.

BACA JUGA: Pemilik Tertidur, Maling Embat HP di Kios Studio Foto

Transaksi jual beli antara A dan Bagus berlangsung bertahap sejak Mei 2021. Tersangka A menganggap telah membeli tablet tersebut dengan harga wajar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu bergantung kondisi barang.

“Karena itu barang bekas, jadi harganya segitu. Saya tidak menyangka kalau itu barang curian milik negara,” ucap A. 

A mengeluarkan dana hingga sekitar Rp50 juta untuk membeli sekitar 80-90 unit tablet tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dari 378 tablet yang dicuri dari SMKN 5 Jember, mayoritas dijual ke salah satu toko smartphone terbesar di Jember itu.

Baca Juga