Logo

Untuk Bayar Hutang, Pekerja Honorer Sekolah di Jember Nekat Mencuri 378 Tablet

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 October 2021 01:00 UTC

Untuk Bayar Hutang, Pekerja Honorer Sekolah di Jember Nekat Mencuri 378 Tablet

Ilustrasi Pencurian

JATIMNET.COM, Jember – Sebanyak 378 unit tablet smartphone milik SMKN 5 Jember tiba-tiba raib. Tablet merek Advan tipe 8001 itu merupakan bagian dari 849 tablet, hasil bantuan dari Kemendikbud tahun 2019.

Terkuaknya kasus ini berawal dari kecurigaan Sutikno, Kepala Tata Usaha (Ka TU) SMKN 5 Jember. “Saat itu saya melihat ada banyak tumbukan kardus tablet di salah satu sudut sekolah. Saya pikir, kalau ditumpuk begitu saja, kan khawatir bisa rusak,” tutur Sutikno saat dikonfirmasi.

Setelah dibuka, ternyata kardus tablet itu kosong. Satu kardus berisi 10 unit tablet Advan. “Itu bantuan pemerintah yang rencananya akan dipakai untuk tahun ajaran 2020. Hanya saja karena ada pandemi, jadi ditunda. Sebab, siswa belajar di rumah,” tutur Sutikno.

Diakui Sutikno, sebagian tablet itu memang ada yang dipinjam oleh siswa, namun tidak banyak. Dan data peminjam juga tercatat dengan rapi.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Konter Ponsel di Madiun Dibekuk Polisi

Akhirnya Sutikno berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan jumlah tablet yang ada dengan yang dipinjam oleh siswa. “Ternyata selisihnya jauh. Ada hampir 40 kardus yang kosong. Ada 378 tablet yang hilang,” papar Sutikno.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukorambi. Tim Resmob Polsek Sukorambi dibantu Resmob Polres Jember langsung mendatangi SMKN 5 Jember yang berada di Desa Jubung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan kerusakan di gudang sekolah, tempat penyimpanan tablet.

Kecurigaan polisi akhirnya mengerucut ke karyawan SMKN 5 Jember. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menetapkan BY, seorang pegawai honorer di sekolah tersebut sebagai tersangka pencurian.

“Modus yang dilakukan, dia mengunci ruangan tersebut, tetapi kuncinya sengaja ditempel. Sehingga sewaktu-waktu, ketika sepi, dia bisa masuk untuk mengambil tablet tersebut,” ujar AKP Sigit Budiono, Kapolsek Sukorambi saat dikonfirmasi pada Rabu 6 Oktober 2021.

Pencurian itu dilakukan secara bertahap. “Jadi ketika istirahat solat misalnya, diambil dua unit. Begitu seterusnya,” papar Sigit.

Hingga saat ini, BY masih dalam pemeriksaan intensif polisi. Kepada petugas, BY mengaku sebagian besar tablet tersebut dijual ke sebuah counter HP yang ada di sekitar kampus Unej.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BY dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pengakuannya, hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan biaya hidup,” pungkas Sigit.