Selasa, 23 December 2025 05:00 UTC

Buku #Reset Indonesia karya Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu yang menuai kontroversi. Bedah buku di Kabupaten dibubarkan aparat. Foto: Facebook Farid Gaban
JATIMNET.COM, Madiun - Aparat kepolisian akhirnya angkat bicara ihwal pembubaran bedah buku “Reset Indonesia: Gagasan Tentang Indonesia Baru” di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Sabtu malam, 20 Desember 2025.
Kapolsek Nglames AKP Gunawan menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembubaran acara tersebut. Menurutnya, kepolisian justru mengamankan setiap kegiatan yang melibatkan banyak warga.
“Terlepas itu berizin atau hanya sekadar pemberitahuan, kami dari kepolisian bertugas mengamankan,” ujarnya saat dihubungi Jatimnet.com, Selasa, 23 Desember 2025.
Sebelum bedah buku “Reset Indonesia”, Gunawan mengaku telah menerima pemberitahuan pelaksanaan acara tersebut melalui pesan singkat dalam format PDF. Pesan itu diterima polisi pada Sabtu sore.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Ketua Panitia Bedah Buku “Reset Indonesia” di Pasar Pundensari, Gizzatara. “Padahal, panitia sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polsek Madiun,” ujarnya.
BACA: Bedah Buku Dibubarkan, Mobil Tim Penulis “Reset Indonesia” juga Dilempar Telur
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, bedah buku yang dihadiri tim penulis, yakni Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu itu bakal berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
Saat acara hendak dimulai, aparat dan pejabat pemerintahan mendatangi Pasar Pundensari. Petugas berpakaian preman meminta puluhan peserta, tim penulis, dan kru Indonesia Baru membubarkan diri. Beberapa eksemplar buku “Reset Indonesia” yang dipajang di lokasi juga dibereskan oleh panitia
Pembubaran acara itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Saat ditanya alasan pembubaran, Gunawan tidak memberikan komentar lebih lanjut. Sebab, aparat kepolisian disebut tidak melakukan hal tersebut. “(Terkait masalah pembubaran), klarifikasi Pak Camat (Madiun), ya,” ucapnya.
Perlu diketahui, secara administrasi pemerintahan, Desa Gunungsari berada di wilayah Kecamatan Madiun. Namun, berada dalam wilayah hukum Polsek Nglames.
BACA: Dibubarkan Aparat, Bedah Buku “Reset Indonesia” Batal Digelar di Madiun
Saat dikonfirmasi lewat pesan di aplikasi WhatsApp, Camat Madiun Muhsin Harjoko menyatakan alasan pembubaran acara tersebut karena belum adanya izin kegiatan. “(Terkait) perizinan,” tulisnya singkat dalam aplikasi perpesanan WhatsApp kepada Jatimnet.com.
Kendati demikian, Muhsin telah membuat video klarifikasi dan beredar di kalangan wartawan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video pembubaran bedah buku “Reset Indonesia” di media sosial.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan penghentian kegiatan bedah buku Reset Indonesia,” kata dia yang didampingi Kapolsek Madiun, Danramil Madiun, serta perwakilan Pemerintah Desa Gunungsari.
