Logo

BBTNBTS Tutup Obyek Wisata di Gunung Bromo

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 March 2020 12:02 UTC

BBTNBTS Tutup Obyek Wisata di Gunung Bromo

MELASTI. BB TNBTS menutup seluruh aktivitas wisata di Gunung Bromo dan Semeru guna mencegah penyebaran covid-19. Foto: Dok Jatimnet.com.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menutup seluruh obyek wisata di kawasan Bromo Tengger Semeru.

Keputusan penutupan disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala BBTNBTS Jhon Kennedie. Adapun isi surat tersebut berkaitan dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terus meningkat penyebarannya.

Surat dengan tarikh Selasa 18 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa penutupan untuk menyikapi perkembangan pandemi, sebagai bencana nasional yang diumumkan pada hari Sabtu 14 Maret 2020 oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Salah satu bunyi dari surat tersebut adalah memperpanjang status kedaruratan bencana wabah penyakit, akibat virus corona di Indonesia sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020, melalui keputusan kepada BNPB No 13 A/2020.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Imbau Wisata Gunung Bromo Ditutup

Kepala Seksi Pengelolaan Wisata Wilayah 1 TNBTS, Sarmin membenarkan surat penutupan tersebut. Menurutnya pentupan sendiri mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Penutupan juga atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Penutupan diberlakukan 19-31 Maret 2020,” kata Sarmin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rarbu 18 Maret 2020.

Sarmin menambahkan bahwa beberapa poin disampaikan BBTNBTS melalui surat edarannya sebagai langkah meminimalisasi risiko meluasnya covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat sekitar.

Yakni mulai dari menutup seluruh obyek wisata untuk aktifitas wisata dan lainnya, yang berada di kawasan TNBTS. Menunda dan membatasi kegiatan penelitian, poendidikan, ekspedisi maupun kegiatan lain di kawasan TNBTS, yang berisiko terjadi dengan banyak orang.

BACA JUGA: DPRD Jatim Tolak Kereta Gantung di Gunung Bromo

TNBTS juga menyediakan call center melalui (+62 341) 491828. Melakukan evaluasi lebih lanjut, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto menginstruksikan penutupan seluruh obyek wisata. Instruksi penutupan juga meliputi penutupan obyek wisata Gunung Bromo.

Penutupan sendiri, merujuk keluarnya surat edaran Bupati Probolinggo tentang kepariwisataan, di mana disebutkan penutupan seluruh obyek wisata di Kabupaten Probolinggo terhitung 17-31 Maret 2020.