Logo

Bayi Berusia 2 Tahun Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api Argo Semeru di Jombang  

Reporter:

Jumat, 20 October 2023 00:52 UTC

Bayi Berusia 2 Tahun Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api Argo Semeru di Jombang  

no image available

JATIMNET.COM, Jombang, Bocah berusia 2 tahun bernama Frislly Citra Azzahra, asal Desa Plosorejo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis(19/10/2023) sore terserempet Kereta Api (KA) Argo Semeru relasi Gambir-Surabaya Gubeng di jalur rel kereta api timur pelintasan Dusun Plosorejo. Korban tertampar kereta api saat sedang mencari ayahnya yang keluar rumah.

"Berdasarkan keterangan pusat pengendali KA Madiun, peristiwa kecelakaan KA Agro Semeru itu terjadi sekitar pukul 15.50 WIB Kamis sore," kata Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023) malam.

Dia menjelaskan kronologis bocah tertampar KA Argo Semeru itu terjadi saat korban mencari ayahnya yang keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarganya. Saat keluar rumah, korban jalan kaki sendirian menaiki jalan setapak ke arah timur mengarah ke rel kereta api.

"Kebetulan rumah orang tua korban berada di sebelah selatan rel kereta api," ucap dia.

Dalam waktu bersamaan, lanjut Inneke, tiba-tiba KA Argo Semeru datang dari arah barat ke timur, hingga akhirnya korban terserempet KA.

"Seketika itu KA Argo Semeru berusaha melakukan pengereman dan dapat berhenti. Korban yang masih usia balita tidak mengetahui bahwa ada kereta api yang datang melintas dari arah belakang lalu korban terserempet kereta api dan terpental ke arah selatan rel kereta api sejauh kurang lebih 10 Meter," ungkapnya.

Setelah KA berhenti, awak KA Argo Semeru turun dan memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan petugas penjaga pintu lintasan KA, kemudian korban dibawa ke UGD RSUD Kertosono.

"Oleh petugas kesehatan di UGD RSUD Kertosono korban dinyatakan telah meninggal dunia," ucapnya.

Irene mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan KA.


Larangan beraktivitas di jalur KA juga telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Hukuman bagi pelanggar juga dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,” pungkasnya.