Senin, 25 February 2019 09:15 UTC
Sosialisasi Pengawasan dan Peran Media di Pemilu tahun 2019, yang digelar Bawaslu Kota Probolinggo, di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Senin 25 Februari 2019. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mencatat telah terjadi 1.000 pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa daerah di Jatim.
Selain pelanggaran terkait APK, Bawaslu juga menerima laporan pelanggaran kampanye di Kabupaten Sampang, Pamekasan, Ponorogo, dan Kota Batu.
“Peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraeni, Senin 25 Februari 2019.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Keamanan Pabrik Percetakan Diperketat
Nur Elya juga menyebutkan, iklan di media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau sampai 13 April 2019.
"Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu,"kata Nur Elya Anggraeni.
BACA JUGA: Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pemasangan APK
Ia berharap, media massa baik cetak dan elektronik tetap menjaga obyektivitas kampanye dan segera melaporkan jika ada media massa yang melanggar aturan.
Ia menegaskan, peserta pemilu yang akan kampanye melalui media massa, baru bisa dimulai per 24 Maret mendatang sesuai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.