Logo

Batu Kenong Artefak Peninggalan Sejarah Diduga Diperjualbelikan Secara Bebas di Facebook

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 June 2021 09:40 UTC

Batu Kenong Artefak Peninggalan Sejarah Diduga Diperjualbelikan Secara Bebas di Facebook

Bukti penjualan Batu Kenong asli di marketplace facebook.

JATIMNET.COM, Jember - Batu kenong salah satu artefak asli di Kabupaten Jember diduga disalah gunakan. Benda peninggalan sejarah tersebut diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial yakni via facebook. Pihak dinas yang mendapat informasi, masih belum memastikan bahwa batu tersebut palsu atau asli.

Sekadar informasi Batu kenong adalah sebutan untuk megalit yang berupa batu berbentuk silinder atau membulat dengan tonjolan di puncaknya, menyerupai salah satu alat musik gamelankenong. Benda ini berasal dari tradisi megalitik di Nusantara, dan diwariskan sampai ke periode klasik dalam sejarah Indonesia.

Sedangkan pada Rabu 9 Juni 2021, Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kabupaten Jember didatangi oleh sejumlah warga. Kedatangan mereka melaporkan adanya penjualan benda cagar budaya.

"Yang kami tahu batu kenong itu kan benda cagar budaya dan tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian saya pun bersama sejumlah teman mendatangi tempat penyimpanan benda-benda purbakala dan bersejarah di Belakang Kantor Diknas Jember menemui Pak Djoko itu," kata Arfan, pelapor adanya penjualan benda sejarah ketika ditemui di Kantor Disparbub Jember.

Baca Juga: Pemkot Blitar dan BPCB Sharing Anggaran untuk Ekskavasi Situs Candi Gedog

Djoko Suhardjito koordinator juru pelihara Balai Pelastarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Jember menjelaskan pihaknya pada Selasa 8 Juni 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya batu kenong yang dijual melalui marketplace Facebook.

Berdasarkan video yang ia terima, terlihat batu kenong tersebut nampak seperti asli. Meski demikian, Djoko sapaanya tidak bisa memastikan secara dini, apakah Batu Kenong yang diunggah dimarketplace tersebut benar keasliannya.

Pada umumnya, batu kenong yang ditemukan di Jember jenis monolit silinder dan ganda. Sedangkan yang diunggah di Facebook jenisnya batu kenong bertingkat.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya proses jual beli artefak cagar budaya ada aturannya.

Baca Juga: Puing Candi Era Majapahit Ditemukan Lagi di Situs Gedog Blitar

"Pertama artefak yang diperjual belikan secara kuantitas jumlahnya mencukupi. Kedua yang menjual harus melaporkan ke Dinas Pariwisata. Dan penjualan tidak boleh keluar negeri. Namun jika artefak yang ditemukan termasuk langka dan unik tidak boleh diperjual belikan," ungkapnya.

Pihaknya juga akan mengambil langkah lebih jauh. Dinas akan memastikan kebenaran batu kenong itu ke tempat tinggal pengunggah di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa. Langkah- langkah yang akan diambil yakni jalur kekeluargaan.

Berdasarkan pendataan BPCB Jawa Timur di Jember wilayah utara, Jember menjadi pusat penemuan artefak peninggalan budaya megalitikum. Artefak tersebut banyak ditemukan diwilayah Kecamatan Arjasa dan Jelbuk.

Jumlahnya untuk disatu Desa Kamal Kecamatan Arjasa saja mencapai 238 . Kondisi tersebut baru batu kenong yang terletak diatas permukaan tanah. Belum termasuk yang masih terpendam.