Rabu, 12 December 2018 05:06 UTC
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services membayarkan klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban pesawat jatuh Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Mewakili manajemen dan karyawan AXA Mandiri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami secara proaktif menindaklanjuti dengan mencari informasi mengenai kemungkinan nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut,” kata Direktur AXA Mandiri Financial Service Henky Oktavianus, Selasa 13 Desember 2018.
Dari hasil penelusuran tersebut, perusahaan telah menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp 1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat nasabah korban Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh 29 Oktober 2018.
Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp 1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat uang pertanggungan dari produk asuransi jiwa. Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran masih berlanjut untuk beberapa nasabah korban lainnya.
Selain itu, AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban.
Henky menambahkan, AXA Mandiri juga telah memberikan manfaat berupa premium-waiver atau pembebasan kewajiban pembayaran premi, kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut.
Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan menjadi dukungan bagi para nasabah.
“Kami berharap manfaat asuransi yang diterima ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya,” ujar Henky.
Sebelumnya, AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp 2,3 miliar kepada 19 nasabah yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah serta menyerahkan Rp 813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).
Menurutnya, pembayaran klaim ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk terus mengedepankan layanan kepada setiap nasabah saat berada di situasi yang genting dan tak terduga, seperti kondisi pasca musibah.
"Potensi inilah yang mendorong kami untuk terus mengembangkan solusi perlindungan agar kami dapat menjawab setiap kebutuhan nasabah di segala kondisi,” ujar Henky. (ant).