Logo

Asyik Nyabu di Lapak Burung, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 September 2022 05:40 UTC

Asyik <em>Nyabu</em> di Lapak Burung, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap

MANTAN DPRD. Tersangka penyalahgunaan sabu yang juga mantan Anggota DPRD Kab. Probolinggo, MR, ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat, 2 September 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial MR dibekuk polisi lantaran kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.

MR dibekuk bersama rekannya, MS, sewaktu mengonsumsi sabu di sebuah lapak burung di tepi jalur Pantura, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton.

Usai tertangkap petugas, keduanya digelandang ke Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, keduanya mengakui perbuata mereka.

BACA JUGA: Edarkan Pil Koplo, Residivis Kasus Sabu di Probolinggo Kembali Ditangkap

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan jika penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat berkaitan aktivitas penggunaan narkotika di wilayah Desa Jabung Sisir

Kedua pelaku ditangkap petugas Rabu, 31 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah diawali penyelidikan berikut pengintaian oleh petugas di sekitar TKP.

"Saat ditangkap itu, didapati barang bukti sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisapnya," kata Arsya di Halaman Mapolres Probolinggo, Jumat, 2 September 2022.

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus Polisi

Sementara saat diinterogasi, MR mengaku tahu kalau mengonsumsi sabu adalah perbuatan yang melanggar hukum. MR menyebut jika sabu yang diperolehnya dibeli dari salah seorang temannya.

"Menyesal sekarang, Pak," katanya. 

Atas perbuatannya, pria yang mengaku dua kali menjabat sebagai Anggota DPRD itu dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.