Logo

AS Terapkan Pengacau Sinyal Ponsel di Penjara

Reporter:

Sabtu, 01 December 2018 23:00 UTC

AS Terapkan Pengacau Sinyal Ponsel di Penjara

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Maryland – Tradisi memasukkan telepon seluler ke penjara adalah hal yang biasa di Indonesia. Tapi tidak demikian di Amerika Serikat. Negara federal menganggap sebagai pelanggaran dan melarang keras penggunaan telepon seluler di dalam penjara.

Berdasarkan temuan Federal Communication Commission (FCC) terdapat 8.700 ponsel yang ditemukan di dalam penjara federal antara 2012-2014. Jelas, temuan ini memudahkan nara pidana (napi) mengoperasikan kejatahan di balik jeruji besi. FCC menganggap temuan tersebut sebagai kemewahan di dalam penjara.

Berdasarkan temuan itu, Departemen Kehakiman AS telah menemukan solusi. Mereka akan melakukan jamming (mengacak sinyal) ponsel di dalam penjara.

Motherboard menulis pada 26 November 2018, bahwa Departemen Kehakiman telah melakukan sebuah uji coba pemblokiran telepon di sebuah penjara di Maryland. Uji coba tersebut dinilai cukup sukses untuk menghentikan kejahatan yang dioperasikan dari penjara.

“Teknologi jamming adalah cara terbaik, termurah, dan paling efisien untuk dilakukan,” kata Direktur Koreksi South Carolina Brian Stirling dalam pernyataan resminya.

Teknologi jammers ini tergolong murah karena pencarian di situs Google misalnya, banyak yang menjual dengan harga 119 hingga 640 dolar AS. Selain itu, penjualan peralatan untuk jammers sudah banyak, di sejumlah toko daring.

Ben Levitan, seorang ahli komunikasi nirkabel yang berbasis di North Carolina menilai bisnis jammers sangat menggiurkan. Dia mengakui seseorang yang sudah berkecimpung akan sulit untuk keluar dari bisnis jammers ini. 

Apakah Indonesia akan meniru langkah FCC dan Departemen Kehakiman AS?