Logo

Alih Fungsi Trotoar, Puluhan PKL di Jalur Protokol Kota Probolinggo Ditertibkan

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 May 2022 10:00 UTC

Alih Fungsi Trotoar, Puluhan PKL di Jalur Protokol Kota Probolinggo Ditertibkan

Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, sepanjang ruas jalan Suroyo dan Cokroaminoto, Selasa 17 Mei 2022.

Langkah penertiban petugas dilakukan, setelah banyaknya keluhan masyarakat yang menganggap trotoar di lokasi penertiban petugas, telah banyak yang beralih fungsi sebagai tempat berjualan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Probolinggo, Aman suryaman mengatakan, berdasarkan penertiban di lapangan, sudah banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Sehingga di samping merampas hak pejalan kaki, adanya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar juga kerap menjadi pemicu terjadinya kemacetan di jalan.

"Setidaknya ada sekitar 20 PKL yang kami tertibkan di lokasi. Penindakan kami lakukan, setelah banyaknya keluhan masyarakat yang merasa risih adanya PKL berjualan di trotoar," ujar Aman.

Aman menjelaskan, soal keberadaan PKL yang menjadi pemicu kemacetan jalan. Menurutnya, itu bisa terjadi lantaran pembeli di lapak PKL yang berada di trotoar, umumnya memarkirkan kendaraannya sembarangan.

"Tak sedikit pembeli yang memarkirkan kendaraannya di sisi jalan, itu yang kemudian mempersempit lebar jalan, sehingga dampaknya menimbulkan kemacetan," terangnya.

Aman menyampaikan, langkah penertiban petugas juga merupakan upaya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah pelaksanaan, penyelenggarab ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Sehingga dengan cara ini, peningkatan kualitas personil Satpol PP dilakukan," Aman memungkasi. 

Sebagai informasi, upaya penertiban PKL di jalan Cokroaminoto sendiri, sebelumnya telah menjadi dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota, di Gedung DPRD Kota Probolinggo beberapa waktu lalu.