Selasa, 26 January 2021 05:20 UTC
SANKSI: Petugas memberikan sanksi fisik pada dua karyawan minimarket di Kecamatan Manyar yang melanggar pemberlakuan PKKM. Foto: Polsek Manyar
JATIMNET.COM, Gresik - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik diperpanjang hingga 8 Februari 2021, tidak ada penindakan namun pembatasan tetap diperketat, seperti pemberlakuan jam malam.
PPKM tahap I di Kabupaten Gresik yang berakhir Senin 25 Januari 2021 kemarin setidaknya petugas menjaring satu pengunjung yang reaktif lewat Rapid Test Antigen, dan dua karyawan minimarket yakni Alfamart di wilayah Manyar kena sanksi fisik, karena melanggar jam malam.
Bahkan, karyawan tersebut terhitung sudah dua kali melanggar dan masih nekat buka diatas pukul 21.00 padahal sesuai kebijakan PPKM jam malam dibatasi hingga jam 19.00, mereka beralasan tengah bersih-bersih.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti membenarkan, kedua karyawan tersebut terjaring operasi yustisi dan terus menggencarkan operasi tersebut untuk memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Melanggar PPKM, Dua Karyawan Alfamart Dihukum Push Up
“Kami sanksi dengan push up, karena mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih. Kami sudah peringatkan agar tidak terulang kembali," tegasnya di konfirmasi, Selasa 26 Januari 2021.
Bima Sakti kembali menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran yang diulang-ulang, dan aturan PPKM harus ditegakkan, dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih belum hilang.
Pada PPKM jilid II kali ini, patroli akan terus dimasifkan, dan jika masih ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. “Kalau masih bandel akan kami tutup paksa. Izin berlaku untuk semua pelanggar, dan sanksi sesuai Perda yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Gresik, Abu Hassan menegaskan penerapan PPKM tahap II pemberlakuannya sama, para pelanggar disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up.
BACA JUGA: Razia PPKM, Pengunjung Warkop di Gresik Reaktif Covid-19
"Sama, dan sesering mungkin menggelar operasi yustisi. Sedangkan untuk pelaku usaha sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha, jika dilanggar dan berulang-ulang," pungkas Abu Hassan.
Sebagai catatan, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan juga telah menyiapkan perlengkapan rapid test antigen, dan bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya dan menjalani isolasi.
Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh wilayah Gresik sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020 dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
