Kamis, 17 February 2022 07:00 UTC
LAPOR POLISI. Konsumen klinik kecantikan, Lilik (kiri) didampingi penasihat hukum, Wellem Mintarja, usai melapor ke Polres Gresik, Kamis, 17 Februari 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pemilik Klinik Fairuz Skin Care yang berada di Perum GKA, Jalan Merak, Kabupaten Gresik dilaporkan komsumennya ke Polres Gresik, Kamis, 17 Februari 2022.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana materiil yang dilakukan pemilik klinik terhadap konsumennya hingga mengalami kerugian pada kesehatan.
Pelapor, Lilik Fauziah, 42 tahun, melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara, dan penyempitan vagina pada klinik Fairuz Skin Care.
Kemudian pada saat melakukan perawatan tersebut ditangani terlapor, FFB, 26 tahun, yang memperkenalkan diri sebagai dokter kecantikan sekaligus pemilik Fairuz Skin Care Gresik.
Perawatan itu dilakukan beberapa kali injeksi dan disertai infus terhadap Lilik Fauziah selama tiga jam dibantu dengan dua pegawai perempuan.
Kemudian setelah itu, pelapor mendapatkan obat minum pereda nyeri, cream siang malam disertai brosur dan cara penggunaannya.
BACA JUGA: Diduga Praktik Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Diadukan ke Polisi
Pada perawatan kecantikan tersebut, pelapor mendapatkan kosmetik yang tertera BPPOM dengan kode MD dari terlapor, seperti cream pagi, facial foam, toner, dan cream malam.
Untuk perawatan tersebut pelapor ditarik biaya sebesar Rp8 juta dan empat bulan kemudian pelapor mengalami gatal-gatal pada kulit sampai wajah bengkak-bengkak.
Pelapor selama satu minggu mengalami rasa sakit dan akhirnya sampai sekarang meninggalkan bekas pada wajah pelapor.
"Saat itu wajah saya bengkak dan terasa nyeri disertai panas hingga seperti melepuh. Kemudian saya konsultasi lagi dengan terlapor dengan kembali membayar Rp1.600.000," katanya di Mapolres Gresik.
Karena tidak kunjung sembuh, dirinya memeriksakan ke dokter lain. "Setahu saya terlapor adalah dokter sebab memakai pin nama dokter dan mengaku dokter," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Wellem Mintarja, menyebut laporan tersebut karena adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam praktik di klinik Fairuz Skin Care.
BACA JUGA: Keliling Kampung, Dokter Gadungan di Mojokerto Ditangkap Polisi
"Saat ini laporan kita ditangani Unit Pidek dan kali ini klien kami dimintai keterangan. Kami juga sudah lakukan pengecekan produk yang diberikan ke klien kami oleh klinik tersebut," kata Wellem.
Menurut Wellem, laporan dugaan penyalahgunaan praktik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Klien kami yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor melalui kami memohonkan adanya tindak lanjut dari pihak Kepolisian Resort Gresik terhadap perkara ini," katanya.
Selain mencari ketentuan dan keabsahan barang atau produk yang diberikan pada kiennya saat perawatan, Wellem juga melakukan kroscek legalitas klinik sekaligus status dokter pelapor.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan pihaknya tenah menangani perkara tersebut dan saat ini telah memintai keterangan pelapor.