Jumat, 18 February 2022 09:20 UTC
BUKA SUARA. Fairuz Fatin Bahriyah bersama penasihat hukumnya saat memberikan klarifikasi di Balai Wartawan Komunitas Wartawan Gresik, Jumat, 18 Februari 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Fairuz Fatin Bahriyah, 26 tahun, pemilik Klinik Fairuz Skin Care di Perum GKA, Jalan Merak, Kabupaten Gresik yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh konsumennya buka suara.
Penasihat hukum Fairuz, Zubairi, dari Kantor Hukum Riadi & Patner Surabaya mengklarifikasi bahwa Fairuz bukan seorang yang memiliki status dokter.
Bahkan klinik yang dimaksud bukanlah sebuah perpraktikan layaknya klinik yang memiliki izin dan badan hukum, melainkan sebuah salon kecantikan saja.
"Penting kami sampaikan, ada keanehan kenapa baru sekarang ada laporan ke kepolisian dan di-blowup di media. Padahal kejadiannya sudah lama," kata Zubairi, Jumat, 18 Februari 2022.
Menurutnya, kejadian yang dilaporkan pelapor terjadi hampir satu tahun lamanya dan pihaknya juga mempertanyakan kenapa tidak datang ke salon dan berkonsultasi.
Zubairi membantah Fairuz melakukan injeksi dan infus dalam perawatan kecantikan di kliniknya sebagaimana dituduhkan pelapor, Lilik Fauziah, 42 tahun. Sebelumnya, Lilik mengaku menjalani perawatan kulit, pengencangan payudara, dan penyempitan vagina pada klien dengan menggunakan injeksi dan infus.
"Tidak, hanya menggunakan pemijatan dan pengolesan," kata Zubairi diamini Fairuz.
BACA JUGA: Alami Gangguan Kulit, Konsumen Klinik Kecantikan di Gresik Lapor Polisi
Mengenai keabsahan produk perawatan kecantikan yang diberikan terlapor pada pelapor, menurut Zubairi, kliennya hanya membelinya.
"Kalau produk itu nanti urusannya produsen, sebab klien kami juga membeli dari produsen. Lantas kenapa diberikan oleh klien kami, nanti kita terangkan pada pemeriksaan (polisi)," katanya.
Soal tarif perawatan dan konsultasi yang disebut pelapor membayar dua kali sebesar Rp8 juta dan Rp1,6 juta, menurutnya hanya sekali. "Hanya sekali saja Rp1,6 juta,” katanya.
Menurut Zubairi, motif laporan ke polisi oleh Lilik diduga terkait dengan perjanjian utang piutang antara keduanya.
Ia menambahkan pada surat perjanjian piutang disebutkan bahwa tidak ada perjanjian investasi atau bagi hasil, murni itu adalah utang piutang, dimana pelapor akan mendapatkan bunga.
Terpisah, kuasa hukum Lilik, Wellem Mintarja, menanggapi bantahan terlapor. Menurutnya, hal itu sah-sah saja, namun Wellem mengklaim telah memiliki banyak bukti.
"Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin Bariyah mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di tempat kecantikannya," kata Willem.
BACA JUGA: Diduga Praktik Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Diadukan ke Polisi
Menurutnya, yang mengalami dan merasakan dampaknya adalah korban (pelapor) sehingga wajah korban lebam dan kulitnya mengelupas. Pelapor menuduh ada malpraktik dalam perawatan kecantikan yang dilakukan terlapor.
"Biarkan penyidik Polres Gresik yang melakukan pemeriksaan ini, apakah tindakannya masuk ranah hukum pidana atau tidak. Kita percayakan semua pada penyidik Polres Gresik," kata Willem.
Terkait masalah utang piutang juga masuk dalam pelaporan pada Polres Lamongan. Wellem menjelaskan jika itu dianggap utang piutang, Fairuz tidak pernah menyerahkan jaminan apapun.
"Semua bukti transfer uang ke Fairuz sudah ada buktinya dan pihak Fairuz tidak pernah mengembalikan uang apalagi memberikan keuntungan," katanya.
Wellem menegaskan bahwa Fairuz meminjam uang pada Lilik dengan alasan untuk mengembangkan usaha kliniknya dengan janji akan bagi hasil dan memberikan keuntungan 40 persen.
"Jika ada kalimat ‘bagi hasil’, apakah itu dianggap perjanjian utang piutang? Sampai di sini pasti jelas lah. Jejak digital di internet tidak akan hilang terkait status terlapor. Kami akan mengajukan permohonan untuk dilakukan cloning handphone klien kami kepada penyidik supaya tampak semua pembuktiannya," katanya.