Logo

Dishub Jatim Ogah Disalahkan Minimnya Perlintasan Sebidang

Reporter:,Editor:

Senin, 22 October 2018 11:55 UTC

Dishub Jatim Ogah Disalahkan Minimnya Perlintasan Sebidang

Petugas Kepolisian menunjukan mobil korban kecelakaan kereta api. Foto : Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Perhubungan Jawa Timur enggan disalahkan minimnya perlintasan sebidang (palang pintu) kereta api di Jatim yang berbuntut kecelakaan. Justru Dishub menyatakan jika perlintasan sebidang adalah kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator kereta api.

"Soal perlintasan sebidang itu kewenangan PT KAI. Kami sifatnya hanya membantu," kelit Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fatah Jasin saat dikonfirmas Jatimnet, Senin 22 Oktober 2018.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Jatim itu menilai masih minimnya perlintasan sebidang tanpa rambu-rambu dan petugas, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dengan memasang early warning system (EWS) yang jumlahnya ada di sembilan titik di Jatim. EWS ini merupakan rambu-rambu berupa peringatan kepada pengguna jalan apabila akan ada KA lewat.

Hanya saja Fatah Jasin tidak hafal jumlah EWS yang sudah terpasang di titik-titik perlintasan sebidang di Jatim. Salah satunya adalah di Jombang yang merupakan sumbangan dari pemerintah kabupaten.

Jumlah EWS yang disebar tidak sebanding dengan titik perlintasan sebidang yang mencapai 1.500 di Jatim, 900 diantaranya tanpa petugas dan palang pintu.

Soal sedikitnya titik perlintasan yang diberi EWS, Fatah mengaku semuanya akan dipasang secara bertahap. "Akan kita (pasang) bertahap, karena kita tidak hanya mengurusi kereta api saja," ujarnya.

Selain pemasangan EWS, Dishub Jatim akan memasang rambu-rambu di perlintasan kereta api dan penerangan solar cell (tenaga surya). "Kami mungkin akan mengajukan relawan, asalkan dewan (DPRD Jatim) menyetujui anggarannya," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 8 menegaskan bahwa perjalanan KA telah diatur di dalam Undang-undang No.23/2007. Terkait pembukaan perlintasan kereta harus seizin Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Apabila diberi izin, dengan sendirinya beban pengawasannya diserahkan kepada yang mendapatkan izin. Yang membuka perlintasan itulah yang bertanggung jawab," tegas Gatut.

Dia mengusulkan agar perlintasan sebidang harus ditutup apabila pemprov, pemkab maupun pemkot enggan bertanggung jawab apabila ada kecelakaan. Termasuk perlintasan di Pagesangan Surabaya yang menyebabkan tiga korban meninggal akibat kecelakaan KA Sri Tanjung dengan Pajero bernopol W 1165 YV, Minggu 21 Oktober 2018, harus ditutup.

"Yang di Pagesangan ya harus tutup, itu kewenangan pemerintah. Kalau tidak mau ditutup, ya harus ada penjaga dan palang pintunya," pintanya.

Adapun jumlah perlintasan sebidang di bawah Daop 8 sebanyak 637 buah. Dari jumlah itu, baru terjaga 171 buah dan 446 buah tidak memiliki penjaga dan palang perlintasan maupun rambu-rambu.

Di Surabaya saja akibat kecelakaan tanpa penjaga perlintasan sebidang sudah terjadi dua kali kurang dari satu bulan. Kecelakaan pertama terjadi di Jalan A.Yani 6 Oktober dan di Jalan Pagesangan II, 21 Oktober 2018.