
Ilustrasi remisi
JATIMNET.COM, Madiun – Sebanyak 939 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun mendapatkan remisi pada Hari Idul Fitri 1433 Hijriyah, Senin, 2 Mei 2022. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat substansif dan administratif.
Syarat yang telah dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman di penjara. Berdasarkan data dari lapas setempat, seorang di antara para napi itu dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain itu, dua napi lainnya menjalani subsider.
BACA JUGA : 14.395 WBP Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2022
Sedangkan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 85 orang. Kemudian, 707 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 110 napi memperoleh remisi 1,5 bulan, dan 37 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.
Sebanyak 602 di antaranya mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Ini terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan yang tersangkut kasus narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional.
BACA JUGA : 314 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi, Lima Napi Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kunrat Kasmiri berharap agar para napi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap pemberian remisi di Hari Raya Idul Fitri ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi warga binaan untuk selalu introspeksi diri,” kata dia di sela pemberian remisi kepada perwakilan narapidana.