Selasa, 01 September 2020 13:40 UTC
SUBSIDI GAJI. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Dodo Suharto (tengah) didampingi Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Subagjo saat penyerahan subsidi gaji bagi pekerja gaji di bawah Rp5 juta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 773 perangkat desa di Kabupaten Mojokerto yang jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nominal BSU yang akan diterima senilai Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Kebijakan BSU ini untuk membantu pekerja di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Nugroho Budi Sulistyo menjelaskan secara prinsip ada pemberi kerja dan penerima pekerjaan apapun dalam berbagai bidang termasuk perangkat desa.
Pekerja harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker tentang BSU seperti punya NIK, gaji di bawah Rp5 juta, dan aktif kepesertaan BPJamsostek minimal Juni 2020. Maka yang bersangkutan tercatat sebagai calon penerima BSU.
BACA JUGA: 1,6 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tunggu Verifikasi Kemnaker
"Data pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker terkait BSU apapun jenis usaha dan pekerjaannya mereka. Itulah yang kami usulkan sebagai calon penerima BSU," ujarnya, Selasa, 1 September 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto Mukhammad Hidayat mengatakan perangkat desa yang tercatat telah memiliki BPJamsostek di Kabupaten Mojokerto baru ada di 85 desa dari total 299 desa dan lima Kelurahan di Kabupaten Mojokerto.
"Perangkat desa aktif kepesertaan BPJamsostek berjumlah 773 orang dari 85 desa," ujarnya.
Kepesertaan BPJamsostek bagi perangkat desa, menurut Hidayat, tidak wajib karena menyesuaikan kemampuan desa setempat. Sebab, tidak semua desa mampu membiayai iuran BPJamsostek untuk perangkat desanya. Biasanya, biaya BPJamsostek bagi perangkat desa ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Tidak wajib (BPJamsostek) karena itu pilihan untuk perangkat desa yang menyesuaikan dengan kemampuan desa," katanya.
Data yang diperoleh di lapangan, perangkat desa di Kabupaten Mojokerto yang tercatat sebagai kepesertaan BPJamsostek paling banyak yaitu di Desa Centong, Kecamatan Gondang sebanyak 17 orang aktif BPJamsostek pada Maret 2020.
BACA JUGA: Jatim Ajukan 1,5 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Kemudian, Desa Bening, Kecamatan Gondang aktif April 2019 dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo aktif November 2019. Masing-masing 16 perangkat desa aktif peserta BPJamsostek.
Sementara itu, Desa Karanglo, Kecamatan Pungging aktif Februari 2018 dan Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro aktif Maret 2019 yang masing-masing sebanyak 14 perangkat desa peserta BPJamsostek.
Sedangkan, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas ada sembilan perangkat desa terdaftar kepesertaan BPJamsostek pada Januari 2018. Hal ini dibenarkan Kepala Desa Ketapanrame, Zainul Arifin, bahwa ada sembilan perangkat desa yang tercatat sebagai peserta BPJamsostek.
"Iuran BPJamsostek memakai dana APBDes. Total sembilan orang Rp203.130 setiap bulan. Pembayaran menggunakan APBDes 2020 sebesar Rp1.847.974.000," ujarnya.