Logo

64 Bidang Tanah Jalan Tol Probowangi Selesai Dibayar

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 November 2020 04:00 UTC

64 Bidang Tanah Jalan Tol Probowangi Selesai Dibayar

PEMBAYARAN PEMBEBASAN LAHAN TOL: Proses pembayaran 64 bidang tanah pembangunan jalan Probowangi di Kecamatan Banyuglugur, Kamis 5 November 2020. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) di Situbondo terus masih berlangsung. Saat ini baru ada 64 bidang tanah terbayar. Pembangunan Jalan Tol Probowangi ini akan melewati 46 Desa dan 14 Kecamatan di Situbondo, dengan luas lahan yang harus dibebaskan sekitar  1.071 hektar atau 10 juta meter persegi.

“Sebanyak 64 bidang tanah yang sudah terbayar  itu ada di dua Desa yaitu Desa Kalianget dan Desa Banyuglugur dengan total pembelian Rp 26 Miliar,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Probowangi seksi 2 wilayah Situbondo, Zulfawardi, Kamis, 5 November 2020.

Menurutnya Zulfawardi, di Kecamatan Banyuglugur yang berbatasan dengan Kecamatan Paiton Probolinggo, sebenarnya ada 234 bidang tanah yang harus dibebaskan.  Proses pembayaran  masih menunggu kelengkapan administrasi  dari pemilik lahan.

“Harus lengkap dulu semua administrasinya baru dibayar. Kami tak ingin ada masalah di kemudian hari, misalnya kelengkapan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),”terangnya.

BACA JUGA: Pengerjaan Jalan Tol Kertosono-Kediri Dimulai Tahun Depan

Zulfawardi mengaku, pihaknya menginginkan pembayaran lebih cepat. Sesuai program pemerintah, pembayaran tanah pembangunan jalan tol selaras dengan program pemerintah dalam percepetan ekonomi nasional di Situbondo.

“Kami berharap percepatan pembayaran ini akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi,” ujarnya.

Sementara itu,Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo, Agus Salim mengatakan, tidak ada kendala selama proses pengadaan tanah pembangunan jalan tol di Situbondo. di Kecamatan Banyuglugur ada salah satu perusahaan belum menyetuji harga ganti rugi dari Negara.

Dijelaskan, pembayaran tanah tidak dilakukan secara tunai melainkan melalui Bank. Pembayaran lahan tersebut merupakan tahapn akhir proses pembebasanlahan. Selanjutnya, Negara sudah bisa membangun jalan tol di atas lahan yang sudah terbayar.

“Kalau tidak mau menerima ganti rugi maka uangnya di titipkan di pengadilan,” kata Agus Salim yang juga Ketua Panitia Pelaksana pengadaan tanah.