Jumat, 12 August 2022 11:00 UTC
Total 443 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto telah diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Total 443 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto telah diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Klas IIB Mojokerto Bayu Novianto mengatakan, saat ini penghuni Lapas mencapai 1.075 orang.
Terdiri dari 415 orang berstatus tahanan, dan 660 orang sudah ditetapkan menjadi narapidana (napi). "Untuk remisi ada, total 443 WBP yang kita usulkan dalam rangka HUT Kemerdekaan nanti," katanya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Bayu menjelaskan, mayoritas WBP kasus narkotika ini diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ada dua kategori jenis remisi yang diberikan pemerintah, yakni RU-1 terkait PP 99 dan RU-1 Umum. "Usulan remisi ada yang kasus pidana khusus, dan ada remisi yang pidana," ujarnya.
Usulan remisi ini sudah disampaikan ke Kemenkumham sejak beberapa pekan lalu. Lanjut Bayu, hasil keputusan nantinya akan diterima satu hari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77. Penyerahan remisi dilakukan serentak se Indonesia. "Biasanya dapat SK H-1, sebelum tanggal 17 Agustus nanti," kata Bayu.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin alam sikap dan perilaku sehari-hari WBP. "Tentunya harus bersikap baik. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ia memungkasi.