Logo

2 Pegawai Honorer di Lumajang Kedapatan Gunakan Sabu

Reporter:,Editor:

Senin, 13 November 2023 14:22 UTC

2 Pegawai Honorer di Lumajang Kedapatan Gunakan Sabu

no image available

JATIMNET.COM, Lumajang - 2 orang pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang terseret kasus sabu-sabu. Atas kasus itu keduanya dipecat dan terancam mendekam di penjara.

Saat digelandang polisi, para tersangka ini hanya bisa menunduk lesu atas perbuatan mereka. Bagaimana tidak, polisi mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 4,87 gram dari tangan GA yang merupakan pegawai pemkab Lumajang.

Setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, terseret juga tersangka berinisial MS yang merupakan rekan kerja GA. Diketahui GA (33) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, dan MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir. Keduanya diketahui merupakan tenaga honorer yang bekerja pada bagian umum tepatnya bertugas di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut, pihaknya juga menggeledah area kerja kedua oknum pegawai pemerintahan ini dan menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menyedot sabu. 

“Dari hasil penyelidikan kami menangkap GA beserta bb sabu 4,87 gram. Setelah pengembangan mengarah pada MS dan kami lakukan ke salah satu kamar di wilayah pendopo hingga kami temukan bb seperangkat alat hisap sabu,” jelas Boy saat konferensi pers pada Senin (13/12/2023).

Diketahui, kedua oknum tenaga honorer tersebut sudah bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang sejak tahun 2019. Boy menyebut, dari pengakuan tersangka, telah menggunakan sabu sebanyak 4 kali. 

Sementara itu, atas kasus tersebut Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyampaikan telah memecat kedua pegawai tersebut. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut. 

“Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah. Saya tidak perlu untuk menunggu sampai proses hukum selesai,” tegasnya.

Buntut dari kasus itu, sebagian pegawai yang berada di lingkungan Pendopo nantinya juga kan dilakukan pemeriksaan untuk menyisir apakah masih ada oknum pegawai lain yang masih terindikasi main-main dengan sabu.

Indah mengatakan pihaknya tidak mentolerir bagi bawahannya yang bermain-main narkoba, ancamannya yakni pemberhentian secara tidak hormat.

“Pada intinya kami tidak mentolerir yang namanya penggunaan narkoba apalagi di kalangan pegawai Pemkab Lumajang,” katanya.

Sementara itu, selain menangkap 2 tenaga honorer pemerintahan. Polisi NH, ZA dan AW yang berkaitan atas distribusi dan kepemilikan sabu-sabu. Atas kasus itu, para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar