Senin, 29 November 2021 07:40 UTC
Salah satu perlintasan sebidang liar yang ditutup di km 128 + 7/8, antara Stasiun Bojonegoro - Stasiun Kapas.
JATIMNET.COM, Surabaya - Masih tingginya angka kejadian di perlintasan sebidang hingga November 2021, KAI Daop 8 melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kejadian di perlintasan sebidang.
Bentuk nyata upaya tersebut ialah dengan melakukan road show sosialisasi keselamatan di berbagai tempat dan juga penutupan cikal bakal perlintasan liar di wilayah Daop 8 Surabaya.
Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif mengaku telah menutup cikal bakal perlintasan sebidang liar di 19 lokasi di wilayah Daop 8. Selain menutup perlintasan, upaya lainnya yakni aktif melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah Daop 8 Surabaya.
"Kami sampaikan berbagai aturan yang pada poin utamanya menitikberatkan tentang rambu atau isyarat lain saat akan melewati perlintasan sebidang agar mendahulukan perjalanan kereta api dengan berhenti dan waspada saat akan melewati perlintasan sebidang," kata Luqman, Senin 29 November 2021.
Baca Juga: 203 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
"Selain itu juga disampaikan aturan bahaya beraktivitas di sekitar rel, hingga sanksi dan akibat yang akan dihadapi," sambungnya.
Adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan aturan tentang perlintasan sebidang, diantaranya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2019 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Kemudian, Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang jalan dengan jalur KA.
"Adapula seperti dalam Surat Kesepakatan Bersama Menhub dengan Mendagri tahun 2004 tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Penghapusan Perlintasan sebidang antara jalur KA dengan Jalan," ia menguraikan.
Baca Juga: Langgar Perlintasan Sebidang Terancam Denda Hingga Dipidana
Ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan selama lima hari, mulai 22 - 27 November 2021, dan digelar secara bergantian di kantor kelurahan maupun kantor balai desa mulai dari Lamongan, Gresik, Sepanjang, Pasuruan, dan Sidoarjo.
Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan masing-masing, kepala kelurahan, kepala desa, perangkat lurah atau desa, tokoh agama atau tokoh masyarakat, serta perwakilan RT/RW.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap peran serta masyarakat sekitar untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dan juga meningkatkan kewaspadaan saat akan melewati perlintasan sebidang," ia mengungkapkan.
