Logo

18 Parpol Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Reporter:

Senin, 08 August 2022 23:00 UTC

18 Parpol Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi logo KPU

JATIMNET.COM, Jakarta – Sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan berkas sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga hari kedelapan masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, 8 Agustus 2022.

Belasan partai itu merupakan bagian dari 42 organisasi politik yang mengajukan dan memegang akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Jadi dengan demikian, berdasarkan data kami dari 41 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 14 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” kata anggota KPU Idham Holik dikutip dari laman resmi KPU, Selasa, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA : Bentuk Helpdesk, KPU Madiun Buka Layanan Konsultasi Parpol

Dari 18 partai politik yang telah mendaftar, ia menyatakan, 13 di antaranya masuk tahap verifikasi administrasi. Partai politik itu di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo).

Selain itu, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Sementara yang belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republiku. KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada pukul 23.59, 14 Agustus mendatang.

Adapun persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain: 

  • Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU