Selasa, 19 April 2022 23:00 UTC
Ilustrator: Chepy. Diolah dari rilis Kemenkumham Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Jawa Timur diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Untuk realisasinya masih menunggu surat keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Wisnu Nugroho mengatakan bahwa usulan potongan masa tahanan itu khusus bagi WBP yang berstatus narapidana. Mereka tersebar di 39 lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri karena terjerat beberapa kasus, seperti korupsi dengan jumlah 35 orang. Narapidana lain yang mendapatkan potongan masa hukuman, yaitu karena kasus terorisme, 10 orang.
BACA JUGA : 13.442 Narapidana di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan
Satu di antaranya Hisyam alias Umar Patek yang dijerat hukuman selama 20 tahun penjara. Pada remisi tahun kelima kali ini, ia diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Untuk potongan masa hukuman yang bakal diterima setiap narapidana itu beragam. Paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.
“Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan, seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," jelas Wisnu seperti dikutip dari laman resmi Kominfo Jawa Timur, Rab, 20 April 2022.
BACA JUGA : 314 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi, Lima Napi Langsung Bebas
Pria asal Semarang ini menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA. "Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan.