Logo

13 Hari Posko THR Kemenaker Dibuka, 2.114 Laporan Masuk

Reporter:

Jumat, 22 April 2022 00:30 UTC

13 Hari Posko THR Kemenaker Dibuka, 2.114 Laporan Masuk

Ilustrasi THR. Dokumen/Jatimnet.Com

JATIMNET.COM, Surabaya – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.114 laporan selama periode 8 hingga 20 April 2022. Ribuan laporan yang masuk itu terdiri dari 1.556 konsultasi dan 558 pengaduan secara daring.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang melatar belakangi laporan dari kalangan pekerja. Ini tentang THR yang dinilai tidak sesuai, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar oleh perusahaan.  

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Bagi yang berkonsultasi dilayani oleh Mediator Hubungan Industrial melalu kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Adapun caranya dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA : AJI Jember Ajak Instansi Tolak Permintaan THR yang Catut Profesi Wartawan

“Tentu pengaduan baru ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Dikatakannya, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

“Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ia menjelaskan.

BACA JUGA : Jembatani Pengusaha dan Buruh, 54 Posko THR Dibuka di Jatim

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 s.d 15.00) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id