Logo

Yusril Perjuangkan Nasib Guru Honorer ke MA

Reporter:

Kamis, 29 November 2018 11:50 UTC

Yusril Perjuangkan Nasib Guru Honorer ke MA

Ilustrator: GIlas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta – Advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra turun tangan membantu guru hononer yang nasibnya hingga kini tidak menentu.

Yusril membawa persoalan 1,5 juta persolan guru honorer ke Mahkamah Agung (MA) RI, dengan meminta untuk membatalkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birkorasi yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.

Berdasarkan SK Men-PAN RB, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Padahal, mereka sudah belasan tahun menjadi guru honorer. Akhirnya ratusan ribu guru honorer kini nasibnya tidak menentu.

Yusril bersama dua advokat yunior, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah mengajukan uji materil ke MA, meminta peraturan Men-PAN RB. Pemerintah mau tidak mau harus mengangkat semua guru hononer tanpa batasan usia lagi.

“Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa. Ada diantara mereka yang jalan kaki ke Jakarta untuk demo di depan Istana Negara,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 November 2018.

Pria yang juga lawyer pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin itu mengaku tidak ada yang bisa menghalanginya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang lebih luas.

“Saya ini lawyer pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Tapi bukan berarti itu (jabatan) menghalangi saya untuk membela kepentingan rakyat,” pungkas Yusril mengakhiri keterangannya di depan Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.

Hal senada juga disampaikan Deputi Kogasma Partai Demokrat Herzaky M Putra yang meminta pemerintah segera mengangkat guru honorer di Indonesia yang jumlahnya mencapai 1,5 juta orang menjadi PNS.

“Guru honorer jika telah diangkat menjadi PNS maka kinerjanya dapat meningkat, karena kesejahteraannya sudah meningkat dan masa depannya terjamin,” kata Herzaky M Putra kepada Antara, Selasa 27 November 2018.

Menurutnya, guru honorer dan guru PNS, beban tugas dan tanggung jawabnya relatif sama, sedangkan gaji dan fasilitasnya berbeda. "Ini yang membuat guru honorer, kinerjanya masih belum baik, karena belum ada jaminan masa depan," katanya.

Herzaky mengusulkan, untuk mengakomodasi pengangkatan guru hononer, agar pemerintah lebih mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang pembatasan usia 35 tahun untuk pengangkatan PNS. PP No. 11 Tahun 2017 ini merupakan turunan UU no. 5 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen.