Senin, 06 April 2026 09:00 UTC

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo saat ditemui di kantornya. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) saat kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan setiap Jumat sejak awal bulan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan pengawasan ketat dilakukan melalui sistem pelaporan harian di aplikasi Sipantas.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH akan dijatuhi sanksi tegas. “Jika dua kali tidak merespons, akan diberi teguran lisan dan berpengaruh pada penilaian kinerja,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Dalam penilaian kinerja selama WFH, setiap ASN tetap wajib memenuhi target harian. Lantas, dilaporkan guna menjawab kekhawatiran publik terkait potensi penurunan kerja selama kebijakan bekerja dari rumah diterapkan.
“Secara teknis para pegawai telah memiliki alat dan kemampuan yang memadahi saat diterapkan WFH. Jadi, pegawai tetap berhubungan secara daring dengan pimpinan,” jelas Agung.
BACA: WFH ASN Gresik Ditarget Hemat 50 Persen, Anggaran Dialihkan ke Bansos dan Pasar Murah
Terkait penerapan WFH, ia menjelaskan tidak diterapkan secara menyeluruh. ASN eselon I, II dan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak menerapkannya.
OPD itu di antaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Mal Pelayanan Publik. “Untuk OPD pelayanan langsung, WFH sangat terbatas dan harus melalui izin. Pimpinan OPD dalam pengawasan internal dengan absensi dan pemantauan kinerja," Agung menerangkan.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan konsumsi bahan bakar.
Bupati Gus Yani juga mengimbau ASN dan sektor swasta mulai menerapkan pola hidup hemat energi. Hal ini termasuk penggunaan sepeda angin, transportasi umum, maupun kendaraan listrik.
