Logo

Waspadai Modus Penjualan Rokok Ilegal, Ning Ita Berikan Sosialisasi Bagi Tulang Becak

Reporter:,Editor:

Senin, 15 November 2021 07:40 UTC

Waspadai Modus Penjualan Rokok Ilegal, Ning Ita Berikan Sosialisasi Bagi Tulang Becak

no image available

JATIMNET.COM, Mojokerto - Mewaspadai maraknya penjualan rokok ilegal dengan berbagai modus, mulai dari penjualan online hingga berkeliling menawarkan rokok murah kepada konsumen rokok. 

Hari ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali memberikan edukasi terkait "Pemberantasan Rokok Ilegal" bagi tukang becak, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, No. 50 Kota Mojokerto, Senin 15 November 2021. 

Di hadapan 75 orang tukang becak dari kelurahan Prajurit Kulon dan kelurahan Pulorejo, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota mengajak seluruh tukang becak yang hadir untuk ikut berperan serta memerangi peredaran rokok ilegal di kota Mojokerto.

"Rokok ini tidak dijual di pasar- pasar resmi, cara pemasaranya biasanya berkeliling bawa tas besar, kemudian menawarkan ke konsumen rokok seperti bapak- bapak tukang becak ini, dengan menawarkan harga yang lebih murah" ungkapnya. 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini turut mengajak seluruh masyarakat untuk menolak membeli, jika ditawari rokok polos atau tanpa pita cukai. 

"Tentu ini selain merugikan Negara, ini juga merugikan masyarakat. Karena cukai rokok yang legal ini kontribusinya sangat besar, salah satunya untuk bidang kesehatan" jelasnya. 

Diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di kota Mojokerto salah satunya diperuntukan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir keseluruhan warga kota Mojokerto. 

"Hampir 99 persen warga kota Mojokerto ini sudah tercover BPJS kesehatan gratis, ini di danai dari cukai rokok" tandasnya. 

Diketahui, sosialisasi Pemberantasan rokok ilegal bagi tukang becak ini dilakukan selama 6 hari dengan total sasaran 500 tukang becak se Kota Mojokerto. 

Turut hadir mendampingi Ning Ita dalam sosialisasi, Choirul Anwar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsospP3A), serta  Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Yulafreean Dwiandianto Pengawas. (ADV/Inforial)