Jumat, 03 April 2026 01:00 UTC

Tangkapan layar nomor WhatsApp pelaku penipuan yang menggunakan nama dan profil Wali Kota Probolinggo dr.Aminuddin. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengungkap adanya aksi penipuan yang mencatut nama Wali Kota Probolinggo, dr Aminddin melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Modus tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui calon korban agar mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang tertulis dalam pesan.
Pemkot memastikan nomor yang menghubungi sejumlah pihak dengan mengaku sebagai wali kota adalah palsu. Pesan yang beredar juga dipastikan hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai wali kota dengan membangun komunikasi yang terkesan resmi. Setelah mendapat respons, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang atau memberikan informasi pribadi.
BACA: Nama Wabup, Sekdakab, dan Ketua MUI Jombang Dicatut Melakukan Penipuan
Wali Kota Probolinggo Aminuddin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jalur komunikasi pribadi seperti WhatsApp untuk meminta bantuan dana, transfer uang, maupun data pribadi kepada masyarakat atau pihak yang lain.
“Saya tegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak berasal dari saya. Saya tidak pernah meminta bantuan dalam bentuk apapun melalui WhatsApp pribadi, apalagi terkait permintaan uang,” tegasnya.
Ia mengimbau warga Kota Probolinggo lebih lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat daerah.
Jika menerima pesan menciragakan, ia meminta Aminddun meminta warga selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemkot Probolinggo.
BACA: Nama Wali Kota Surabaya 'Dicatut' Lakukan Penipuan Donasi
Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membalas atau menyebarluaskan pesan yang belum jelas kebenarannya.
Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan informasi dan tidak memberi ruang bagi pelaku penipuan untuk merugikan masyarakat,” pungkasnya.
