Logo

Walhi Waspadai Ancaman Ekologi di Balik Rencana Kawasan Wisata Bromo

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 November 2019 03:29 UTC

Walhi Waspadai Ancaman Ekologi di Balik Rencana Kawasan Wisata Bromo

Kawan Gunung Bromo. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, (Walhi Jatim) memaparkan ancaman ekologi sosial Kawasan Bromo Tengger Semeru bila ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KPSN).

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Rere Christanto menjelaskan, sedikitnya ada tiga masalah di kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru itu, yakni, kebencanaan, tata kelola, dan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ancaman kebencanaan, dijelaskan, seperti kebakaran hutan dan longsor.

“Misalnya kebencanaan, perhatian anggaran untuk mitigasi bencana sangat minim, hanya 0,05 persen dari APBN dan 0,1 persen dari  APBD, dengan anggaran yang begini kecil, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana sulit dilakukan,” ungkap Rere saat menjadi narasumber diskusi terfokus bertajuk Memetakan Peluang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Industri Pariwisata khususnya Kawasan Pariwisata Bromo Tengger Semeru, yang dilaksanakan Kemenkumham dan lembaga Elsam, Selasa 26 November 2019.

BACA JUGA: TNBTS Berlakukan Tiket Online Masuk Bromo Per Desember

Selain itu, Rere menjelaskan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional masih berkutat pada penataan infrastruktur kawasan pariwisata. 

Padahal status eko-wisata dan Taman Nasional seharusnya tidak mendorong pada pariwisata massal, seperti yang terjadi di Bromo.

“Justru mengancam kelestarian ekologi TN BTS,” tegasnya.

BACA JUGA: Serunya Naik Balon Udara di Atas Gunung Bromo

Pihaknya juga menolak penyeragaman model pariwisata di berbagai daerah. Menurut dia, setiap tempat memiliki karakeristik yang unik dan harus melibatkan partisipasi warga.

“Keberadaan masyarakat suku Tengger masih terabaikan,” lanjutnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan masyarakat hukum adat Suku Tengger yang belum sepenuhnya terlindungi yang berakibat pada ancaman hilangnya identitas orang Tengger.

BACA JUGA: Khofifah Sebut Investor Swiss Sudah Kaji Pariwisata Ijen dan Bromo

“Sampai saat ini, Provinsi Jawa Timur tidak memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” imbuh pegiat lingkungan hidup tersebut.

Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat tengger beserta hukum adatnya sebagai sumber perencanaan dan penatakelolaan kawasan Bromo Tengger Semeru.

“Termasuk, mengukuhkan hak atas tanah masyarakat untuk menghindari konflik tenurial (konflik atas kepemilikan lahan) yang bersifat laten,” harapnya.

Berita ini telah mengalami koreksi dari teritorial menjadi tenurial. Redaksi memohon maaf.