Logo

UU TPKS Telah Disahkan, KOWANI : Perjuangan Belum Selesai

Reporter:

Minggu, 24 July 2022 23:40 UTC

UU TPKS Telah Disahkan, KOWANI : Perjuangan Belum Selesai

Ilustrasi korban kekerasan pada perempuan

JATIMNET.COM, Jakarta - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto mengatakan bahwa kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan penantian panjang dari seluruh perempuan Indonesia. Pihaknya merasa bangga karena hasil perjuangan panjang untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual kini sudah memiliki legalitas.

“Namun, tidak berhenti pada adanya legalitas semata, perjuangan kita masih belum selesai. Ini adalah awal tugas panjang kita untuk mendampingi, mengawal, dan mensosialisasikan implementasi UU TPKS,” ujar Giwo dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin, 25 Juli 2022.  

BACA JUGA : Pernikahan Dini Berisiko Lahirkan Anak Stunting

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

“UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist,” ujar Bintang.

Kehadiran UU TPKS, ia melanjutkan dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir. Ini dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual (menangani, melindungi, dan memulihkan korban).

BACA JUGA : Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Menganti Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

Kemudian, melaksanaan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. “Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Lebih lanjut Menteri PPPA menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian PPPA. Ini tentang penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban dan negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” jelas Bintang.