Rabu, 13 July 2022 07:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Korneles Korisen 54 tahun, warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti Gresik dituntut 13 tahun penjara, karena diduga dianggap meyetubuhi gadis di bawah umur, Rabu 13 Juli 2022.
Terdakwa juga dipidana denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara jika tidak sanggup membayar, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Indah Rahmawati dengan sidang secara daring dan tertutup.
Jaksa menyebut perbuatan Korneles dianggap melanggar seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum dan anak korban mengalami trauma.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi
Disisi lain, sidang tuntutan yang dibacakan didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi, dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa.
"Kami minta keringanan hukuman terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya dan kooperatif. Jadwal putusan pada sidang pekan depan," terang Agus Junaidi dari YLBH Fajar Trilaksana (Posbakum PN Gresik) usai sidang.
Sebagai catatan, terdakwa Korneles Korisen diamankan Polisi setelah dilaporkan orang tua anak korban yang mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak korban yang masih berumur 22 tahun berulang kali.
Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa saat itu menceritakan pada kerabatnya (salah satu saksi dipersidangan), kemudian saksi memberitahukan ke orang tua anak korban kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.
