Selasa, 25 February 2020 05:00 UTC
FIFO: Warga Kota Mojokerto dimanjakan dengan pelayanan Firts In First Out (FIFO) berbasis teknologi saat membuat pengurusan SIM hanya 10 menit. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto dimanjakan dengan pelayanan Firts In First Out (FIFO) berbasis teknologi saat membuat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sistem tersebut hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit dalam pelayanannya.
"Kami berusaha menyuguhkan keunggulan pada Satpas Polresta Mojokerto, yakni FIFO (First In First Out). Warga yang datang lebih dulu, maka akan lebih cepat untuk menyelesaikannya," kata Kapolresta AKBP Bogiek Sugiarto, Senin 24 Februari 2020.
Menurut dia, keberadaan FIFO di di Lingkungan Kemasan, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto jadi lebih memudahkan dalam melakukan pengurusan SIM baru, maupun perpanjangan di Gedung Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) Prototype, pelayanan dan kenyamanan publik pembuatan SIM berbasis teknologi.
"Sudah dilakukan uji coba, estimasi pembuatan SIM baru hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit, itu dalam catatan kalau lulus uji teori atau praktik. Sedangkan perpanjangan SIM di Satpas Prototype juga cepat, hanya membutuhkan waktu 5 sampai 10 menit," katanya.
BACA JUGA: Lolos Tes Praktik SIM, Ayo Latihan Free di Coaching Clinic
Di Satpas Prototype, lanjut Bogiek, masyarakat akan disuguhkan dengan metode barcode, hal ini lebih memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM maupun perpanjangan. Tak hanya itu sistem FIFO juga bertujuan untuk menghilangkan budaya kolusi dan percaloan dalam pengurusan SIM yang selama ini terkesan melekat.
"Dengan cara barcode, masyarakat yang datang tak akan bisa menyerobot, karena sudah sesuai dengan barcode yang diberikan. Ini juga upaya untuk meminimalisir adanya calo. Jangankan anak pejabat, petugas saja tak akan bisa masuk kalau gak punya barcode," tandasnya.
Bogiek mencontohkan, sistem pengoperasian barcode dalam pembuatan SIM misalnya, masyarakat cukup datang kemudian di sana akan di terima oleh petugas untuk memberikan kartu barcode. Selanjutnya akan mengikuti alur yang di berlakukan.
"Misal mau buat SIM, pertama akan di terima petugas dan mendapat barcode, kemudian akan di arahkan ke pendaftaran, regristrasi, foto, pencerahan, uji teori hingga praktik. Jika lulus uji praktik maupun teori maka segera mengisi formulir, selanjutnya baru membayar PNBP kemudian mengambil SIM," jelasnya.
Namun, jika tidak lulus petugas akan memberikan kesempatan sampai tiga kali, untuk kembali melakukan ujian teori. Dalam peresmian gedung Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) Prototype Polreta Mojokerto turut hadir yakni, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Kepala Kejaksaan Kota Mojokerto, Kapolres Mojokerto dan Jajaran Forkopimda Kota/Kabupaten Mojokerto.