Logo

UMK Naik Rp 25 Ribu, Ini Tanggapan SPSI Ponorogo

Reporter:,Editor:

Senin, 23 November 2020 08:20 UTC

UMK Naik Rp 25 Ribu, Ini Tanggapan SPSI Ponorogo

Ilustrasi.

JATIMNET.CO, Ponorogo – Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 185/538/KPTS/013/2020 tentang upah minimum kota atau kabupaten (UMK) memutuskan jika UMK Kabupaten Ponorogo mengalami kenaikan menjadi Rp 1.938.321,73.

Angka ini naik sekitar Rp 25 ribu dimana sebelumnya UMK Kabupaten Ponorogo hanya sebesar Rp 1.913.000. Meskipun mengalami kenaikan, Kabupaten Ponorogo menjadi nomor tiga dengan UMK terendah menurut surat keputusan gubernur tersebut.

Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, menyambut positif dengan kenaiakan UMK tersebut. Ia berharap jika dengan kenaikan UMK ini dapat mensejahterakan para pekerja di Ponorogo dan dapat diterima oleh para pengusaha.

“Kami melihatnya memang relatif kecil, namun juga memahami dengan kondisi pandemi sperti sekarang ini,” kata Eko, 23 November 2020.

BACA JUGA: Ini UMK Jatim 2021

Ia menerangkan jika saat ini provinsi masih memberikan kelongggran terkait dengan kenaikan. UMK kepada para pengusaha dengan memberikan penangguhan sebelum diberlakukan pada 2021 mendatang. “Sehingga keniakan UMK ini dapat diterima semua pihak, baik pekerja, juga pengusaha,” imbuh Eko.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Heru Prastowo menuturkan jika ada pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMK tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya dapat diberikan toleransi karena memang saat ini masih dalam kondisi pandemi.

“Tahun lalu ada yang mengajukan penangguhan sebanyak 7 pengusaha, yakni transportasi dan perdagangan. Kalau secara organisasi apindo menerima kenaikan itu,” pungkas Meru.