Logo

Tuntut Orang Papua di Balikpapan Dibebaskan, Mahasiswa Papua di Surabaya Demo

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 June 2020 07:00 UTC

Tuntut Orang Papua di Balikpapan Dibebaskan, Mahasiswa Papua di Surabaya Demo

AKSI MAHASISWA PAPUA. Aksi unjukrasa yang dilakukan mahasiswa Papua di Surabaya. Foto: Baehaqi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan aliansi mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa 16 Juni 2020. Mereka menuntut pembebasan tujuh orang warga Papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua, Sam Kayame mengatakan, pembebasan tujuh orang warga Papua menjadi satu-satunya agenda dalam aksinya. "Aksi hari ini sebenarnya untuk (pembebasan) tahanan politik," ujar Sam Kayame, Selasa 16 Juni 2020.

Dia menilai, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memberatkan. Ia membandingkan dengan pelaku ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. 

Oknum pelaku ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Surabaya sebagai akar masalah dari semua aksi protes di beberapa tempat, termasuk yang melibatkan tujuh warga Papua, jauh lebih ringan.

BACA JUGA: Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya, Oknum ASN Divonis 5 Bulan Langsung Bebas

"Tuntutan itu tidak sewajarnya yang ditegakkan oleh JPU. Ini kami lihat dari aksi rasisme tahun kemarin. Tepatnya di asrama Papua, pelaku ujaran rasis tentu serta aparat dan ormas, mereka dihukum tidak setimpal dengan korban rasis seperti tujuh tahanan politik yang ditahan di Kalimantan," katanya.

Sam Kayame meminta agar ketujuh tahanan yang kini menjalani proses persidangan dibebaskan. "Kami aliansi mahasiswa Papua menyarakan untuk segera bebaskan tujuh tahanan politik yang ada di Kalimantan," ia menegaskan. 

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Papua lainnya, Yohab Orlando menambahkan, tidak seharusnya tujuh orang yang tengah diadili karena dugaan makar saat protes di Jayapura, pertengahan tahun lalu dituntut berat. Menurutnya, tujuh pemuda itu hanyalah korban.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Berikan Layanan SIM Online Gratis pada Mahasiswa Papua

"Karena kami menganggap mereka itu korban bukan pelaku. Mereka bukan mengorganisir massa Papua. Tapi massa yang turun waktu kejadian protes rasisme itu," kata Yohab Orlando. 

Sekadar diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik.

Proses hukum lantas berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.