Logo

Tolak Rumah Musik Warga Eks Lokalisasi Dolly Jarak Demo

Reporter:

Kamis, 30 August 2018 11:39 UTC

Tolak Rumah Musik Warga Eks Lokalisasi Dolly Jarak Demo

Warga Jarak - Dolly menolak keberadaan Rumah Musik Dolly yang akan jadi bibit prostitusi

JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan warga tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 30 Agustus.

Aksi dilakukan dengan membentangkan poster dan spanduk, mereka menolak gugatan yang diajukan oleh kelompok tergabung dari Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI), mengenai ganti rugi sebesar Rp 270 miliar.

Seperti poster bertuliskan “Tolak Rumah Musik di Dolly”, “ndJarak-Dolly Tutup Harga Mati”. Selain Forkaji, aksi juga diikuti dari beberapa komunitas, salah satunya Ikatan Dai Area Lokalisasi (IDIAL) MUI Jawa Timur.

Menurut Humas IDIAL, Gatot Subiantoro, aksi yang dilakukan warga Jarak Dolly itu warja, karena resah dengan adanya gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Apalagi rencananya, FPL dan KOPI akan membangun rumah musik.

“Semua warga turun tergerak hatinya untuk menolak oknum yang akan membangun rumah musik yang nantinya pasti menjadi bibit prostitusi,” kata Gatot Subiantoro.

Apabila nantinya rumah musik itu berada di tengah-tengah eks lokalisasi Jarak Dolly, maka kedepannya bisa jadi bibit prostitusi. “Mereka (FPL dan KOPI) bukan warga asli Putat Jaya” lanjut pria mantan preman enam lokalisasi di Surabaya.

Selain itu, sebagai bentuk perlawanan, massa membawa beberapa contoh sandal hotel dan juga mengenakan batik tulis dari hasil karya UKM warga eks lokalisasi. Kalau mereka sekarang ini warga sudah nyaman, tidak seperti di tahun 2000 an.

Secara terpisah, Wakil Ketua RW 3 Putat Jaya, Slamet Sugiono mengaku, kalau dirinya bersama warga itu optimistis, bahwa gugatan yang dilayangkan KOPI dan FPL akan ditolak oleh hakim.

“Saya yakin gugatan itu gugur dan ditolak hakim. Karena gugatannya itu tujuannya untuk membuka kembali bibit prostitusi,” ujar dia.

“Kami juga tetap akan terus menunjukkan bukti bahwa kami warga Putat Jaya dan Dolly sudah nyaman tanpa prostitusi,” jelasnya.

Rencananya, warga Putat Jaya akan kembali aksi dengan membawa massa yang lebih banyak di depan PN Surabaya pada Jumat, 31 Agustus 2018. Selain itu juga pada saat pembacaan putusan hakim pada Senin, 3 September mendatang.