Logo

Tiga Pidana Diharamkan KPU Mendaftar Sebagai Bacaleg

Reporter:

Minggu, 22 July 2018 11:30 UTC

Tiga Pidana Diharamkan KPU Mendaftar Sebagai Bacaleg

Ilustrasi pendaftaran caleg. Desain Cheppy.

JATIMNET.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Tahun ini, KPU memutuskan tiga pidana diharamkan bagi Bacaleg untuk maju sebagai anggota legislatif.

“Ada tiga pidana yang dilarang mendaftarkan ke KPU, pidana kejahatan seksual anak, bandar narkoba, dan korupsi,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito kepada JATIMNET.COM, Minggu, 22 Juli 2018.

Jika ditemukan Bacaleg melakukan tiga tindak pidana, dipastikan tidak bisa melanjutkan, karena KPU akan mencoret namanya. Apalagi, persoalan tiga pidana ini telah dilakukan penandatanganan pakta integritas terhadap seluruh partai peserta pemilihan umum (Pemilu), maka KPU akan menjalankan dengan tegas.

Dalam instrumen verifikasi dan keabsahan dokumen Bacaleg Provinsi, ada syarat bagi calon legislatif berstatus mantan terpidana atau terpidana. Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bacaleg.

Kemudian, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dimedia massa lokal atau nasional.

Selain itu, narapidana juga harus menyertakan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ada kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mereka partai politik kan sudah bikin kontrak B3 dan pakata integritas yang tidak akan mencalonkan caleg terpidana. Kalau mencalonkan kan menyalahi paktaintegritas yang dibuat sendiri,” ujar Eko.

Berdasarkan ketentuan itu, KPU akan menunjukan kekuatannya dalam menjalankan amanah kesepakatan partai politik. Pencoretan terpidana yang dicalonkan partai merupakan langkah yang logis bagi semua Bacaleg.