Rabu, 20 July 2022 03:00 UTC
Ilustrasi platform digital. Foto: REUTERS/Beawiharta
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital di dalam maupun luar negeri yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi mulai diterapkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
“Dari 21 (Juli) besok kami sudah kasih sura, paling tidak itu sudah mulai. Karena kami sebenarnya membuat kemudahan "Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kami harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari Antara, Rabu 20 Juli 2022.
Ia memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Maka, pada tahap awal saksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, maka sanksi yang diberikan bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.
Setelah terdaftar, secara otomatis platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir. Adapun Kominfo memberikan tenggat waktu bagi penyedia platform digital, seperti Google, Twitter, WhatsApp, dan lain-lain untuk mendaftar sebagai PSE sampai hari ini, 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Gopay Berupaya Tingkatkan Transaksi Digital Melalui Gogames
Samuel memastikan Kominfo memiliki tim teknis untuk mendampingi PSE lingkup privat yang mendaftar. “Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham,” kata Samuel.
Jika PSE mengalami hambatan mendaftar sampai lewat tenggat, Kementerian memberikan kesempatan mereka mengirimkan pendaftaran secara manual. “Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Semuel.
Pemerintah, ucap Samuel, berkomitmen memantau lalu lintas setiap platform digital yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir. "Kami punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," kata Semuel.
ANTARA
