Logo

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan KPU Siapkan Baju Hasmad, Pesien Covid Tetap Boleh Mencoblos

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2020 03:00 UTC

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan KPU Siapkan Baju Hasmad, Pesien Covid Tetap Boleh Mencoblos

SIMULASI: Simulasi petugas pengamanan TPS mengevakuasi pasien Covid-19. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menjamin hak suara  bagi pasien Covid-19 saat pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 9 Desember 2020. Dengan cara KPU akan mendatangi setiap pasien yang sedang menjalani perawatan medis agar bisa menggunakan hak suaranya.

“Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya, tapi ada ketentuan khusus dan mekanismenya cukup panjang,” kata Ketua KPU Situbondo, Marwoto, Senin, 26 Oktober 2020

Menurut marwoto, ada mekanisme tata cara pasien Covid Covid-19 menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang, yaitu mendapat persetujuan saksi dan pengawas TPS (PTPS).

BACA JUGA: Polres Situbondo Bersama MUI Berkeliling Naik Becak Ajak Masyarakat Tertib Kenakan Masker

Di samping itu, disiplin protokol kesehatan juga diperhatikan yaitu kalau sudah mendapat persetujuan, petugas KPPS akan mendatangi pasien menggunakan baju hasmad seperti yang biasa digunakan petugas medis

Dijelaskan, untuk penggunaan hak suaranya pasien Covid akan dilakukan mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.  Dimana KPU hanya memperioritaskan pasien Covid-19 yang namanya sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap).

“Kami sudah mengantipasi adanya pasien Covid ini sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 13 tahun 2020,” katanya

BACA JUGA: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Tinggi, Situbondo Masuk Zona Kuning

Marwoto mengaku sebelum hari pencoblosan KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memastikan jumlah pasien. Hal itu dilakukan guna mempermudah petugas KPPS mendatangi pasien baik yang sedang isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurutnya, KPU akan akan bergerak atas rekomendasi Satgas  terakit penggunaan hak suara pasien Cocvid. Untuk pasien di rumah sakit, harus juga mendapatkan ijin dari pihak rumah sakit mengingat tak semua orang luar bisa diijinkan masuk ke ruangan pasien Covid-19

“Nanti teknisnya yang mendatangi pasien itu TPS terdekat. Misalnya ada pasien X berasal dari Kecamatan tertentu yang jaraknya jauh. Maka yang datang dariTPS terdekat dengan ke rumah sakit,” ujarnya