Reporter:,Editor:
Sabtu, 02 February 2019 23:27 UTC
Komik oleh Ali Yani.
RANCANGAN Undang-Undang Permusikan menuai polemik. Sejumlah musisi geram dengan beleid di pasal 5 pada rancangan yang drafnya sudah tersusun pada 2018 itu. Di sana disebutkan, dalam berkarya, musisi dilarang mendorong masyarakat berbuat kekerasan, melawan hukum, berisi konten pornografi, hingga menodai agama. Larangan lainnya mempromosikan pengaruhi negatif budaya asing dan merendahkan martabat manusia. Bagi sejumlah para musisi, aturan itu justru membatasi proses kreatif para musisi.
Berita Lainnya
KOMIK
Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit
02 Feb 2021 00:20 UTC
KOMIK
Kapal Motor Tenggelam di Perairan Gresik
28 Jan 2021 01:40 UTC
KOMIK
Rudapaksa Tetangga
24 Jan 2021 23:00 UTC
KOMIK
Surabaya Raya jadi Prioritas Vaksinasi
18 Jan 2021 01:40 UTC
KOMIK
Kedelai Meroket
12 Jan 2021 23:00 UTC
KOMIK
Di Balik Politik Uang Saat Pilkada
14 Dec 2020 05:00 UTC
