Senin, 15 March 2021 12:20 UTC
OKNUM PNS. Kapolsek Wungu AKP M.Isnaini (tengah) menunjukkan barang bukti perkara pencurian yang dilakukan oknum PNS Pemkot Madiun, Senin, 15 Maret 2021. Foto: Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Penyidik Unit Reskrim Polsek Wungu, Kabupaten Madiun, mengamankan seorang PNS di lingkungan Pemkot Madiun karena mencuri di toko swalayan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
Pelaku berinisial HB, 43 tahun, warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Tersangka yang kami amankan bekerja sebagai PNS di salah satu OPD Pemkot Madiun," kata Kapolsek Wungu AKP M. Isnaini, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut dia, pencurian terjadi pada Minggu siang, 14 Maret 2021. Kala itu, pelaku masuk ke toko yang diincar setelah melepas helm dan memarkir sepeda motornya.
BACA JUGA: Jebol Tembok, Maling Gasak Uang Rp 19,5 Juta di Minimarket
Ia langsung menuju deretan rak yang memajang barang dagangan. Tiba-tiba langkah kakinya berhenti di samping penyimpanan sabun. Sejumlah komoditas, seperti sabun cuci piring, cuci pakaian, minyak kayu putih itu dengan nilai Rp497 ribu dimasukkan ke dalam tas berwarna cokelat muda yang dibawa.
Pria berbadan tambun itu kemudian menuju ke meja kasir untuk membayar dua sachet sabun cuci pakaian yang digenggam. Saat itu, Lina Widayati, pemilik toko yang mengetahui aksi 'panjang tangan' melalui cermin di bagian atas mencoba bertanya tentang isi di dalam tas yang dibawa HB.
Namun, pelaku tidak menjawab. Saksi korban berusaha menarik tas berwarna cokelat muda, tapi cepat ditepis. Gagal merebut, Lina berteriak hingga sejumlah warga mendatangi lokasi kejadian.
BACA JUGA: Tepergok Karyawan, Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap di Gresik
Pelaku yang gagal melarikan diri sempat dihajar massa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Wungu untuk ditangani lebih lanjut. "Tidak ada yang luka," ujar Isnain.
Pelaku dijerat Pasal 364 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal tiga bulan penjara. Ancaman itu lantaran tindak kejahatan yang dilakukan termasuk kategori pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta.
Sementara itu, HB mengakui pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebab, ia tidak mampu membeli sabun dan perlengkapan lain lantaran gajinya habis untuk membayar tagihan dari pinjaman di bank.
"Dua kali ini saya melakukan (pencurian) karena saya banyak utang," ujar dia.
